Kejari Cianjur tahan kepsek terkait penyimpangan dana bantuan siswa tidak mampu

id penyimpangan dana bantuan siswa tidak mampu,Kejari Cianjur tahan kepsek terkait penyimpangan dana bantuan siswa tidak mampu

Kejari Cianjur tahan kepsek terkait penyimpangan dana bantuan siswa tidak mampu

Tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) Kepala Sekolah SMK Cikalongkulon, Cianjur, Jawa Barat, MAW usai menjalani pemeriksaan di Lantai II Kantor Kejari Cianjur (Ahmad Fikri)

Cianjur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala SMKN Cikalongkulon, MAW yang diduga melakukan penyimpangan dana bantuan pendidikan untuk siswa tidak mampu.

Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah, sebelumnya MAW sempat menjalani pemeriksaan ulang selama 3 jam, hingga akhirnya dititipkan ke Lapas Kelas IIB Cianjur.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cianjur, Tjut Zelvira Novani pada wartawan di Cianjur, Sabtu, mengatakan kasus dugaan penyelewengan sudah terjadi sejak tahun 2015, namun kasus yang tersebut baru diserahkan ke Kejari Cianjur.

"Sebelumnya ditangani pihak kepolisian dan baru keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tahun 2018. Selanjutnya diserahkan ke kejaksaan awal tahun 2019," tuturnya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penanganan ditindakanjuti dan cukup bukti ditingkatkan ke penuntutan, termasuk berkas pemeriksaan sudah lengkap secara formil dan materil.

Berdasarkan keterangan dari tersangka yang merupakan Kepala SMKN Cikalongkulon, dana tersebut dialihfungsikan untuk melakukan rehab bangunan dan pembangunan ruang kelas baru.

Sehingga dana bantuan untuk siswa tidak mampu tersebut, tidak tersalurkan pada siswa yang berhak menerima. Bahkan dana bantuan pusat itu, dikelola sendiri tanpa diketahui bendahara sebesar Rp748 juta.

Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka Rp419 juta, sedangkan sisanya sudah dibuatkan ruang kelas dan lainnya. Perbuatan tersebut telah berkali-kali dilakukan tersangka.

"Tersangka tidak hanya sekali melakukan tindakan penyelewengan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tapi sudah 8 kali. Kami akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis," ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU 31 tentang korupsi dan terancam hukuman 20 tahun penjara, junto pasal 64 KUHP atau dilakukan beberapa kali.

"Tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga dilakukan sekolah lain. Kami akan terus awasi dan jika ditemukan cukup bukti, segera dilakukan proses hukum," katanya.