Polda Kalteng sita 123 gram sabu-sabu dari tiga tersangka

id kalimantan tengah,polda kalteng,bandar narkoba di kalteng ditangkap,sabu-sabu,bandar sabu-sabu,Polda Kalteng sita 123 gram sabu-sabu dari tiga tersang

Polda Kalteng sita 123 gram sabu-sabu dari tiga tersangka

Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng penggeledahan dikediaman satu dari tiga tersangka bandar narkoba satu jaringan yang titangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu. (Foto Istimewa).

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap tiga orang di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Kotawaringin Timur, karena diduga menjadi bandar narkoba dan mengamankan barang bukti sabu-sabu sekitar 123 gram lebih.

"Ketiga orang itu ternyata satu jaringan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan narkoba sebanyak itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Wijonarko melalui Kasubdit I AKBP Muhammad Fadli di Palangka Raya, Senin.

Fadli mengatakan, ketiga tersangka yang sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng tersebut bernama Bagus Nopidianto, Zulkifli dan terakhir Agus Sofi. Ketiganya kini juga dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mengenai ancaman hukumannya ketiga tersangka dalam kepemilikan narkoba tersebut, masing-masing paling tinggi seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara. Pasal yang diberikan tersebut tidak lain agar para pelaku jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya itu.

"Memang hasil pengembangan dari tiga tersangka ini sudah mentok, namun kami terus berusaha untuk berupaya mencari siapa bandar besar yang diduga selama ini beroperasi di Kalteng," katanya.

Perwira berpangkat melati dua itu menjelaskan, tertangkapnya tiga warga Kotim tersebut dilakukan pada hari Jumat (12/7/19). Terbongkarnya perbuatan tiga bandar sabu-sabu ini berawal dari tertangkapnya Bagus Nipidianto di kediamannya di Jalan Kembali V kelurahan Mentawa Baru, Kecamatan Mentawa Baru dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,89 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan Zulkifli warga Jalan Ir.H Juanda Kabupaten Kotim di Jalan Kembali V tidak jauh dari kediaman Bagus Nopidianto tanpa perlawanan apapun.

Baca juga: Polda Kalteng gencar razia tekan curanmor

"Ketika dilakukan pengeledahan terhadap Zulkifli, anggota menemukan empat paket sabu seberat 20 gram yang dibungkus menggunakan pelastik warna hitam," ucap Fadli.

Tim yang di pimpin perwira menengah Polda Kalteng itu tidak mau putus disitu saja. Ia kembali melakukan pengembangan, alhasil petugas kembali membekuk bandar sabu bernama Agus Sofi di Jalan walter Condrad Gang Surono yang tidak lain adalah kediamannya.

Dari tangan Agus Sofi anggota menemukan 18 paket besar sabu-sabu dengan berat kotor 95 gram. Selain barang haram tersebut, pihaknya juga mengamankan satu timbangan digital, satu pelastik warna hitam, satu buah sendok sabu.

"Setiap penangkapan ketiga tersangka itu juga disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan warga yang berada di sekitar lokasi penangkapan, agar hal masyarakat bisa menjaga kompleknya agar terhindar dari bahaya narkoba yang kian merambah ke tiap kelurahan dan ke pedesaan yang ada di Kalteng," demikian Fadli.

Baca juga: Wakapolda Kalteng : Jangan membandingkan Polri dengan instansi lain

Baca juga: Polisi selidiki penyebab terbakarnya lahan di Palangka Raya