Menantu bupati non aktif jadi saksi sidang suap hakim

id Menantu bupati non aktif jadi saksi sidang suap hakim, sidang suap hakim

Menantu bupati non aktif jadi saksi sidang suap hakim

Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur Fauzan (kedua dari kiri) saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. (Foto: I.C.Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Menantu Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi, Haizul Ma'arif dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur Fauzan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Dalam keterangannya, Fauzan mengakui telah mengantar Bupati Marzuqi untuk bertemu dengan Purwono Edi Santosa, Ketua PN Semarang pada saat itu.

Menurut dia, motivasi untuk membantu Marzuqi sendiri didasari oleh keinginan seorang santri untuk membantu kiainya.

"Saya memperkenalkan, kemudian meminta nasehat kepada ketua PN," katanya.

Meski demikian, Fauzan tidak mengetahui pembahasan antara Marzuqi dengan ketua PN tersebut.

Ia juga mengaku tidak mengetahui soal rencana Marzuqi yang akan melakukan  praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi partai politik di Jepara.

Ia juga tidak mendengar adanya pemberian janji dari Marzuqi terhadap Ketua PN Semarang.

Sementara menantu Marzuqi, Haizul Ma'arif mengaku pernah memberikan uang Rp500 juta milik bapak mertuanya itu kepada anggota DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna.

"Uang saya ambil dari lemari di dalam kamar bapak," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.

Namun, saksi mengaku tidak tahu peruntukan uang tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.

Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.