Jakarta (ANTARA) - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menggugat PT Garuda Indonesia senilai Rp100 karena televisi rusak yang menyebabkan ketiadaan media hiburan pada maskapai dengan pelayanan maksimal (full services) dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan.
David Tobing, melalui kuasa hukumnya Muhamad Ali Hasan SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 433/PDT.G/2019/PN.JKT.PST. Gugatan ini bermula ketika pada Kamis 25 Juli 2019, David selaku penumpang Garuda rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta merasa dirugikan akibat monitor di bangku tempat duduknya tidak bisa dihidupkan.
Baca juga: KPK: Kasus suap PT Garuda Indonesia tetap berjalan
Merasa keberatan dengan hal tersebut David mengajukan komplain kepada awak kabin yang kemudian awak kabin menjelaskan bahwa benar monitor tersebut tidak bisa dihidupkan dengan alasan setingan baru. Selain itu pada monitor tersebut terdapat stiker bertuliskan "Monitor IFE dimatikan/IFE Monitor Deactivated".
Menurut David, Garuda tidak bisa hanya berdalih seperti itu kepada penumpang karena Garuda Indonesia adalah maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services) maka sudah menjadi kewajiban bagi Garuda untuk menyediakan fasilitas yang salah satunya berupa media hiburan.
"Sebagai maskapai dengan pelayanan full services, pihak Garuda seharusnya tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan atau rusak karena hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayanan full services untuk menyediakan fasilitas diantaranya berupa media hiburan," ujar David.
Baca juga: Rute baru dari Garuda Indonesia
Selain menggugat Garuda Indonesia, dalam gugatannya David juga menjadikan Menteri Perhubungan Republik Indonesia sebagai Tergugat II.
"Menteri Perhubungan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melakukan Pengawasan kepada Garuda Indonesia dengan membiarkan Garuda menjual tiket pesawat dengan pelayanan standar maksimum, namun pada faktanya fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan harga tiket yang dibayarkan untuk pelayanan maksimum." ujar David.
Dalam petitumnya David menuntut hal-hal, yakni mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Garuda dan Menteri Perhubungan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi materil kepada Penggugat berupa satu buah tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta dengan media hiburan yang berfungsi dengan baik.
"Menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp100. Memerintahkan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada Garuda untuk tidak menjual tiket pesawat yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan," katanya.
Lebih lanjut David mengatakan bahwa tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum dan aturan juga untuk mengingatkan Garuda agar melindungi hak-hak konsumen yang sudah membayar harga tiket pesawat pelayanan maksimum.
Baca juga: Garuda buka pintu seluas-luasnya bagi Youtuber atau Influencer
Baca juga: Pesawat Garuda bawa jamaah putar balik setelah terbang 4 jam
Baca juga: Dua youtuber dilaporkan Garuda karena unggah foto menu tulis tangan
Berita Terkait
Teras Narang: Kerja sama RI-RRT kembangkan pertanian di Kalteng patut diapresiasi
Rabu, 24 April 2024 14:22 Wib
Berikut jadwal lengkap laga perempat final Piala Asia U-23 2024
Rabu, 24 April 2024 8:51 Wib
Film 'Malam Pencabut Nyawa' akan tayang di bioskop pada Mei
Rabu, 24 April 2024 8:44 Wib
Gibran buka peluang Indonesia jadi tuan rumah Piala Asia U23
Rabu, 24 April 2024 0:35 Wib
CNBLUE akan gelar konser di Indonesia pada Mei
Selasa, 23 April 2024 17:47 Wib
PLN Mobile Proliga 2024 kolaborasi pengembangan voli Indonesia
Selasa, 23 April 2024 14:12 Wib
BI ikut terlibat perkuat layanan perpustakaan dan tingkatkan literasi di Kalteng
Selasa, 23 April 2024 0:02 Wib
Mayoritas publik puas dengan penyelenggaraan Pemilu 2024
Senin, 22 April 2024 13:17 Wib