Tamiang Layang (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah memeriksa dan memberikan nilai kategori 'sakit' kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Timur, dan pengelolaan keuangan terus mengalami kerugian.
"Iya benar penilaian itu yang diberikan BPKP Kalteng. Itu berdasarkan laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2018," kata Direktur PDAM Barito Timur Hendroyono di Tamiang Layang, Sabtu.
Adanya kategori 'sakit' yang diberikan BPKP Kalteng tersebut setelah melihat berbagai kriteria BPP SPAM PDAM Bartim pada tahun 2018, dan hanya mendapatkan nilai 1,72. Kondisi itu mengalami penurunan dibandingkan tahun 2017 yang mendapatkan nilai 2,43 dan tergolong kurang sehat.
Hendroyono mengatakan penurunan penilaian kesehatan tersebut terjadi pada aspek pelayanan, operasi dan administrasi oleh auditor independent dengan wajar dengan pengecualian. Dan untuk kondisi pengelolaan keuangan PDAM Bartim terus merugi. Ini disebabkan harga produksi air leding yang dijual saat ini Rp5.119,95 per kubik.
BPKP berpendapat, harga tersebut membuat kondisi keuangan PDAM Barito Timur terua merugi. Untuk menutup biaya operasional, harga air leding harus Rp8.280,10 per kubik.
"Kami tahu bahwa harga tarif dasar listrik dan harga BBM mengalami kenaikan beberapa kali. Tapi, tarif produksi air leding dari PDAM Bartim sejak sembilan tahun terakhir, samak sekali tidak mengalami perubahan," katanya.
Baca juga: Pastikan hewan kurban bebas dari penyakit mematikan, kata legislator
Dijelaskan Hendroyono, kenaikan tarif air leding harus dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Barito Timur. Untuk menaikkan tarif, Hendroyono mengaku akan membahasnya dalam rapat internal dan akan dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Barito Timur selaku pemegang saham.
"Jika tidak menaikkan tarif, maka PDAM akan terus merugi. Jika dinaikkan tarif, maka biaya produksi dan biaya kenaikan tarif seimbang. Artinya, biaya kenaikan tarif hanya untuk menutupi biaya operasional," demikian Hendroyono.
Perwakilan pelanggan, Lukman di Tamiang Layang mengatakan, melihat kondisi ini harusnya pemerintah daerah setempat mengambil kebijakan bagaimana agar PDAM tidak merugi.
"Jika ada kenaikan tarif, maka PDAM Barito Timur wajib memberikan pelayanan prima kepada pelanggan," kata Lukman.
Baca juga: Belum dipleno, Anggota DPRD Bartim terpilih tak jelas kapan dilantik
Baca juga: Pengajuan APBD-P 2019 mantapkan program pembangunan, kata Wabup Bartim
Berita Terkait
Terdata 140 akun aktif pelamar PPS di KPU Bartim
Jumat, 3 Mei 2024 6:07 Wib
Distan Bartim optimalkan lahan rawa dukung pencapaian ketahanan pangan
Jumat, 3 Mei 2024 5:33 Wib
Agi kembali serahkan berkas Bakal calon Bupati ketiga parpol Barito Utara
Kamis, 2 Mei 2024 20:57 Wib
KPU Barut minta calon terpilih anggota DPRD wajib laporkan LHKPN
Kamis, 2 Mei 2024 20:11 Wib
Basarnas latih teknik pertolongan di permukaan air wilayah Barito Utara
Kamis, 2 Mei 2024 16:29 Wib
Kesbangpol Bartim catat ada 43 ormas terdaftar
Rabu, 1 Mei 2024 19:50 Wib
Mastini RL nyatakan siap maju di Pilkada Barito Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 19:24 Wib
RPJPD Barito Selatan difokuskan pada lima sasaran utama pembangunan
Rabu, 1 Mei 2024 19:03 Wib