Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Barito Timur, Kalimantah Tengah Ariantho S Muler mengingatkan Komisi Pemilihan Umum setempat, agar memperjelas waktu pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik untuk tingkat kabupaten lengkap dengan nama-nama calon terpilih untuk periode 2019-2024.
Memperjelas rapat pleno tersebut sangat penting karena masa jabatan anggota DPRD Bartim periode 2014-2019 berakhir 14 Agustus 2019 dan harus segera disusun jadwal pelantikan, kata Ariantho di Tamiang Layang, kemarin.
"Jika KPU Bartim tidak melaksanakan rapat pleno hingga awal bulan Agustus 2019, dikhawatirkan menggangu jalannya proses pelantikan anggota DPRD yang baru," ucapnya.
Setelah pleno penetapan perolehan kursi dan pleno penetapan calon anggota DPRD bartim 2019-2024 terpilih, baru dilaporkan ke Gubernur Kalteng untuk terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalteng tentang pemberhentian anggota DPRD Barito Timur periode 2014-219, dan pengangkatan anggota DPRD Barito Timur masa bakti 2019-2024.
Politisi PKPI itu mengatakan pengangkatan anggota DPRD Barito Timur periode 2019-2024 melalui sidang paripura istimewa dan akan diambil sumpah dan janji jabatannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
"Jadi, kami minta KPU segera memperjelas kapan pastinya rapat pleno penetapan dilaksanakan. Sampai sekarang ini belum ada, dan kami juga tidak tahu kapan akan dilaksanakan rapat pleno," kata Ariantho.
Terpisah, Ketua KPU Barito Timur Andi Amyanu Gandrung mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu petunjuk dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU Pileg 2019.
"Hingga saat ini masih menunggu pentunjuk dan putusan MK. Untuk penentuan kapan dilaksanakan pleno, kita belum bisa memastikan," kata Andi.
Baca juga: Bartim jadi tempat DPRD Paser studi komparasi terkait raperda APBD-P
Selain itu, ada informasi bahwa dalam proses PHPU di MK ada tuntutan Partai Berkarya di Kabuoaten Gunung Mas dan Kapuas.
"Kami juga mendapatkan himbauan dari KPU RI yang intinya menyebutkan agar penetapan perolehan kursi dan calon terpilih ditunda sampai ada petunjuk selanjutnya. Untuk itu, kami haraokan semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Walaupun demikian, Andi memprediksi pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dilaksanakan awal Agustus 2019. Hal ini bercermin dari proses masa sidang di MK yang berakhir pada akhir bulan Juli ini.
"Habis masa sidang sekitar tanggal 30 Juli, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih mungkin bisa dilaksanakan pada awal Agustus 2019," demikian Andi.
Baca juga: Ini pemandangan umum Fraksi DPRD Bartim terhadap raperda APBD-P 2019