Bupati Gumas: Data kependudukan harus betul-betul ditata kembali

id Bupati Gunung Mas,administrasi data kependudukan gunung mas,Bupati Gumas: Data kependudukan harus betul-betul ditata kembali,Dinas Kependudukan dan Pe

Bupati Gumas: Data kependudukan harus betul-betul ditata kembali

Sekda Gunung Mas Yansiterson saat membuka sosialisasi kebijakan adminduk, di GPU Damang Batu, Senin (29/7/2019). (Foto : Diskominfo dan SP Kabupaten Gunung Mas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong meminta kepada seluruh pihak, terutama pada perangkat desa, agar betul-betul menata kembali administrasi data kependudukan.

Contohnya data pindah datang, penduduk yang meninggal, dan bertambahnya penduduk karena adanya kelahiran, kata Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Gumas Yansiterson saat membuka sosialisasi kebijakan adminduk, di Kuala Kurun, Senin.

“Laporkan administrasi data kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas melalui operator yang ada di kantor kecamatan. Operator dukcapil juga harus pro aktif terkait data kependudukan ini,” ucapnya.

Dia mengatakan, data yang akurat dan valid sangat diharapkan, mengingat data itu banyak gunanya, terkait program pembangunan. Oleh sebab itu, operator dukcapil kecamatan sebagai perpanjangan tangan dinas diharapkan dapat pro aktif.

Orang momor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini menyadari tugas camat, damang, lurah, kades, dan BPD cukup berat dalam penataan adminduk. Namun penataan harus dilakukan sesegera mungkin.

“Kepada Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas saya perintahkan untuk mengkoordinasikan dan melakukan inovasi jempub bola. Setiap ada orang yang lahir atau meninggal harus segera diterbitkan akta kelahiran atau kematian,” tegasnya.

Disdukcapil Kabupaten Gumas diminta untuk memikirkan mekanisme, agar kerjasama dengan camat, lurah dan kades dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Misalnya blanko akta lahir atau mati ditempatkan di kelurahan/desa, sehingga tinggal diisi jika diperlukan.

Dia juga mengingatkan dalam pasal 79A Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

”Ini harus menjadi perhatian kita bersama. Petugas disdukcapil baik itu PNS maupun PTT  yang melayani, jangan sampai melakukan pungutan liar. Disamping itu, dalam kepengurusan adminduk jangan melalui calo,” serunya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Gumas Barthel menerangkan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap pentingnya penataan adminduk dan kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat.

“Sosialisasi ini diikuti oleh camat, damang kepala adat, lurah, sekretaris lurah, kepala desa, sekretaris desa, badan permusyawaratan desa, dan para operator dukcapil kecamatan,” demikian Barthel.