"Di era internet yang informasi begitu terbuka, harus ada payung hukum yang melindungi dan mengatur arus data yang ada," kata Evita di Jakarta, Minggu.
Karena itu dia menilai diperlukan adanya undang-undang (UU) yang mengatur perlindungan data pribadi masyarakat.
Menurut dia, sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi namun belum disampaikan ke DPR untuk dibahas. "RUU tersebut masih di pemerintah, katanya dalam waktu dekat akan diserahkan kepada DPR RI oleh Presiden Jokowi," ujarnya.
Evita mengatakan, RUU tersebut harus mampu menjawab dan memberi solusi terhadap kerancuan data di masyarakat.
Dia mencontohkan, harus diperjelas mana yang merupakan data untuk publik, data pribadi dan data rahasia negara. "Harus jelas mana data yang terbuka untuk publik, data pribadi dan data rahasia negara dengan aturan masing-masing," katanya.
Dia mencontohkan, harus diperjelas mana yang merupakan data untuk publik, data pribadi dan data rahasia negara. "Harus jelas mana data yang terbuka untuk publik, data pribadi dan data rahasia negara dengan aturan masing-masing," katanya.