Guru honorer di Kapuas diproses hukum karena membakar lahan

id Guru honorer di Kapuas diproses hukum diduga membakar lahan,Karhutla,Pembakar lahan,Tersangka,Kapuas

Guru honorer di Kapuas diproses hukum karena membakar lahan

Kabagops Polres Kapuas Kalimantan Tengah, AKP Iqbal Sengaji, didampingi Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugrah, Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno saat pers rilis pengungkapan kasus kebakaran lahan di Desa Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Selasa (6/8/2019). (Foto Antara Kalteng/All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang guru honorer berinisial P (50) warga Desa Saka Mangkahai RT 5, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah harus berurusan dengan hukum lantaran diduga membakar lahan hingga kebakaran meluas mencapai dua hektare.

“Kejadian pembakaran lahan ini terjadi pada Sabtu (3/8/2019) lalu, pelaku berniat ingin membersihkan lahan kebun miliknya dengan cara mengumpulkan ranting kering dan dedaunan kering, kemudian dibakar menggunakan korek api batang kayu,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji di Kapuas, Selasa.

Hal itu disampaikan Iqbal Sengaji saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kapuas didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Sony Rizky Anugrah, Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno dan dihadiri pejabat dari BPBD Kapuas serta pelaku.

Saat kejadian, pelaku yang membakar lahan dan merasa api sudah padam, meninggalkan lokasi kebun dan lalu pulang. Keesokan harinya pada Minggu (4/8) pagi, ternyata api yang sebelumnya diyakini sudah padam, masih ada bara api dan mengeluarkan asap hingga meluas mengenai lahan warga lainnya.

“Perbuatan pelaku ini sudah direncanakannya untuk berniat membersihkan kebun atau lahan miliknya yang berada di Desa Mangkahai RT 4 Kecamatan Kapuas Barat, dengan cara membakar, dan pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut,” ucap Iqbal Sengaji.

Baca juga: BNPB bantu penanganan karhutla di Kalteng

Dalam kejadian ini, polisi telah menyita barang bukti berupa empat buah korek api kotak batang kayu berwarna kuning merah merek angka 1 yang diduga digunakan pelaku untuk membakar lahan tersebut.

“Atas perbuatan pelaku ini, kami akan menjerat dia dengan Pasal 25 ayat (1) junto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 tahun 2003, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan,” demikian Iqbal Sengaji.

Pelaku tidak ditahan, namun dia harus bersiap menghadapi sanksi berupa ancaman denda jika nantinya dia divonis bersalah.

Sementara itu, dalam kejadian tersebut lokasi lahan milik pelaku dan warga sekitar yang terbakar kurang lebih dua hektare saat ini telah diberi garis polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.