Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya telah menandatangani peraturan presiden tentang mobil listrik pada Senin (5/8/2019).
"Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani Senin (5/8/2019) pagi," kata Presiden usai acara peresmian gedung baru ASEAN di Jakarta, Kamis.
Menurut Jokowi, regulasi tersebut ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.
Presiden menjelaskan sebesar 60 persen pengoperasian mobil listrik tergantung bagian baterai.
"Bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada di sini," ujar Presiden.
Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam peraturan presiden juga diatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil listrik yakni sebesar 35 persen.
Dia mengatakan hal itu dapat mendorong ekspor Indonesia.
Berita Terkait
Toyota Starlet akan hadir dengan tenaga listrik?
Senin, 15 April 2024 10:19 Wib
PT SLK dukung Sanggar Kambang Pancar Rungan, lestarikan budaya secara berkelanjutan
Minggu, 14 April 2024 8:58 Wib
PT SLK rayakan Lebaran bersama warga Trans Kajuei
Jumat, 12 April 2024 8:10 Wib
Pastikan Mudik Lebaran berjalan lancar, GM PLN Kalselteng Pantau Posko dan SPKLU
Kamis, 11 April 2024 11:01 Wib
Sambut Idul Fitri penuh suka cita, petugas PLN amankan pasokan listrik
Kamis, 11 April 2024 9:59 Wib
PLN siagakan 198 Posko dan 1.954 personel amankan listrik selama libur Lebaran
Selasa, 9 April 2024 16:57 Wib
Dirut PLN pastikan kesiapan SPKLU siaga layani pengguna mobil listrik
Selasa, 9 April 2024 7:29 Wib
PLN jaga keandalan listrik masa Lebaran 2024
Minggu, 7 April 2024 7:46 Wib