Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya telah menandatangani peraturan presiden tentang mobil listrik pada Senin (5/8/2019).
"Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani Senin (5/8/2019) pagi," kata Presiden usai acara peresmian gedung baru ASEAN di Jakarta, Kamis.
Menurut Jokowi, regulasi tersebut ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.
Presiden menjelaskan sebesar 60 persen pengoperasian mobil listrik tergantung bagian baterai.
"Bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada di sini," ujar Presiden.
Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam peraturan presiden juga diatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil listrik yakni sebesar 35 persen.
Dia mengatakan hal itu dapat mendorong ekspor Indonesia.
Berita Terkait
PLN dukung stimulus ekonomi pemerintah bagi pelanggan rumah tangga
Selasa, 17 Desember 2024 13:14 Wib
PLN tanam perdana ratusan ribu bibit tanaman gamal di Kapuas
Jumat, 13 Desember 2024 8:34 Wib
Dirut PLN Darmawan Prasodjo kembali menjadi CEO Of The Year 2024
Jumat, 13 Desember 2024 6:38 Wib
PLN UIP KLB dan Kejati gelar lokakarya, fokus pendampingan infrastruktur ketenagalistrikan
Kamis, 5 Desember 2024 18:02 Wib
Disdamkarmat Kotim sebut mayoritas kebakaran disebabkan korsleting listrik
Selasa, 3 Desember 2024 21:36 Wib
Mahasiswa Poliban ciptakan turbin uap portabel pembangkit listrik
Selasa, 3 Desember 2024 9:32 Wib
Program PLN Siaga sukses jaga pasokan listrik selama Pilkada 2024
Selasa, 3 Desember 2024 5:13 Wib
PLN-XL Axiata kerja sama pasokan listrik dan penggunaan energi terbarukan
Senin, 2 Desember 2024 23:23 Wib