Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Waras Wasisto sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Waras dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto sebagai saksi untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Waras, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Iwa, yaitu Eva berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Untuk diketahui, Neneng Rahmi merupakan terpidana dalam kasus tersebut.
Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.
Sebelumnya dalam proses persidangan, saksi yang juga terdakwa Neneng Rahmi mengatakan Waras Wasisto ikut berperan dan disebut menerima suap dalam perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi.
"Awalnya Pak Henry Lincoln, (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) menyampaikan ke saya kalau proses berhenti di provinsi, Pak Henry menyampaikan ke saya ada link di provinsi Pak Sekda Iwa melalui DPRD (Bekasi) Bapak Soleman, dan Pak Waras DPRD Provinsi Jabar," kata Neneng ketika memberikan kesaksian di sidang lanjutan suap Meikarta, di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/1).
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Pengerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berita Terkait
Polisi dalami kasus pembunuhan pria yang terkubur dalam rumah
Rabu, 17 April 2024 12:46 Wib
Tim Saber Pungli tangkap seorang pemuda di kawasan wisata
Rabu, 17 April 2024 11:46 Wib
Airlangga : Ridwan Kamil dapat tiket Golkar dan Gerindra di Jabar
Jumat, 12 April 2024 5:55 Wib
Ridwan Kamil ditugaskan Golkar maju di Pilkada Jakarta dan Jabar
Senin, 8 April 2024 16:33 Wib
Ini motif suami bunuh istri secara brutal di Jabar
Senin, 1 April 2024 14:31 Wib
Gudang Munisi Daerah TNI AD meledak, warga sudah dievakuasi
Sabtu, 30 Maret 2024 22:05 Wib
Polisi buru lima buronan perusak rumah Ketua PPK
Jumat, 8 Maret 2024 16:36 Wib
Bareskrim Polri tangkap dua pelaku dugaan TPPO di wilayah Jabar tujuan Turki
Senin, 29 Januari 2024 13:51 Wib