DAD minta pemerintah dan aparat hentikan kriminalisasi petani pembakar lahan

id pembakar lahan, kriminalisasi petani pembakar lahan,DAD minta pemerintah dan aparat hentikan kriminalisasi petani pembakar lahan

DAD minta pemerintah dan aparat hentikan kriminalisasi petani pembakar lahan

Terduga pembakar lahan menunjukkan lokasi lahan yang dibakarnya, Selasa (6/8/2019). (Foto Istimewa)

Pontianak (ANTARA) - Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak mengkriminalisasi petani yang membakar lahan untuk membuka ladang.

Terkait hal itu, Ketua DAD Kalbar, Angeline Fremalco meminta kepada DPRD Kalbar untuk bisa membantu masyarakat yang dikenakan sanksi hukum oleh aparat berwajib.

"Kita mendukung penegakan hukum tapi hendaknya penegak hukum tidak melalukan kriminalisasi, terhadap peladang," kata Angeline Fremalco usai beraudiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan dan Komisi I DPRD Provinsi Kalbar di Gedung Dewan, Selasa.

Dalam penegakan hukum lanjut Angeline, aparat hendaknya memperhatikan Pasal 69 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan itu, masyarakat dibolehkan membakar lahan dengan berbagai ketentuan.

"Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api, ke wilayah sekelilingnya," tuturnya.

Baca juga: Kabut asap di Pontianak kian pekat

Jikapun nantinya ada warga peladang yang kemudian bermasalah dengan hukum karena membakar lahan, DAD Provinsi Kalbar menegaskan siap untuk memberikan bantuan hukum.

"Namun apabila memang ada peladang yang ditindak terkait Karhutla, maka DAD akan memberikan bantuan hukum," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalbar Martinus Sudarno berjanji akan menindaklanjuti aduan DAD Kalbar. Menurutnya, penegakan hukum atas terduga pelaku Karhutla harus dilakukan. Namun, tentunya penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.

"Menyikapi kabut asap yang terjadi, kami Fraksi PDI Perjuangan mendukung penegakan hukum, terhadap korporasi yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Siapapun pemiliknya harus ditindak tegas dan sampai saat ini saya belum melihat ada korporasi yang ditindak dengan tegas," tuturnya.

Martinus Sudarno juga menyesalkan karena sampai saat ini, hanya pelaku pembakar lahan skala kecil yang ditangkap. Padahal lanjutnya, pemerintah juga mempunyai andil, kenapa masyarakat di Kalbar masih membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan atau pertanian.

"Justru masyarakat ini yang harusnya dilindungi. Karena mereka belum memiliki alternatif lain untuk membuka lahan selain membakar," tandasnya.

Baca juga: Karhutla di Kalteng bukan salah petani, kata legislator Kotim

Ditempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalbar Krisantus Kurniawan memastikan, jika pihaknya akan segera berkonsultasi dengan pimpinan komisi. Bahkan bila perlu, dalam waktu dekat Komisi I mendorong diadakannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepolisian dan TNI.

"Kita akan konsultasikan dengan kawan-kawan komisi satu. Agar segera menindaklanjuti masalah ini. Segera panggil Polda, TNI dan dewan adat sendiri dengan BPBD," ujarnya.

Tidak hanya itu, Krisantus juga mengkritisi sikap Gubernur Kalbar Sutarmidji terkait bencana kabut asap yang diakibatkan Karhutla. Politisi yang ditetapkan sebagai Caleg DPR terpilih itu meminta Gubernur tidak hanya buat pernyataan tegas, namun harus bertindak tegas apalagi kepada pihak korporasi yang terbukti membakar lahan.

"Pak Gubernur jangan asal ancam-ancam saja. Laksanakanlah, jangan gertak sambal seperti itu," tutup Krisantus.

Baca juga: Seorang petani di perbatasan RI-Malaysia ditangkap terkait karhutla