APBD-P untuk menyempurnakan program pemkab tahun 2019, kata Bupati Bartim

id Pemkab bartim, pemerintah kabupaten, barito timur, tamiang layang, apbd perubahan, apbd-p, anggaran, bupati, ampera ay mebas, ariantho s muler

APBD-P untuk menyempurnakan program pemkab tahun 2019, kata Bupati Bartim

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas (dua dari kiri) dan Wakil Ketua DPRD I Barito Timur Ariantho S Muler menandatangani persetujuan bersama dan keputusan DPRD tentang persetujuanĀ Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 di Tamiang Layang, Selasa, (13/8/2019). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengatakan, perubahan APBD tahun anggaran 2019 bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan program pemerintah kabupaten yang telah disusun.

"Selain itu, dipercepatnya pembahasan raperda, merupakan upaya memacu organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pelaksanaan program kerja, penyerapan anggaran, laporan keuangan dan lainnya," jelasnya di Tamiang Layang, Selasa.

Percepatan itu, membuat penyerapan anggaran bisa terserap dengan baik. Hal ini membuat Barito Timur berada pada urutan ketiga se-Kalteng dalam penyerapan anggaran hingga triwulan kedua.

Manfaat lainnya, yakni tercatatnya laporan keuangan daerah pada tiap bulannya. Dengan demikian, maka pelaksanaan pembangunan bisa dilaksanakan dengan cepat.

"Mungkin nanti pada Februari 2020, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) sebelum audit bisa diserahkan kepada BPK RI perwakilan Kalteng. Intinya adalah penyempurnaan," demikian Ampera.

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler mengatakan, penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam aturan itu, jika gubernur menyatakan hasil evaluasi tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan APBD sejak diterimanya hasil evaluasi tersebut," katanya di sela kegiatan kerjanya.

Ditambahkan politisi PKPI itu, hasil evaluasi gubernur bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan kepentingan umum, RKPD serta KUA dan PPAS, perubahan APBD 2019, RPJMD dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perda lainnya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, maka DPRD Barito Timur melalui Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan rapat kerja pembahasan bersama, terhadap hasil evaluasi gubemur dalam rangka penyempurnaan Raperda Barito Timur tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2019.