Bondowoso (ANTARA) - Ulama muda Nahdlatul Ulama asal Situbondo, Jawa Timur, KHR Ahmad Azaim Ibrahimy, mengingatkan hakikat sila pertama dari Pancasila bagi yang mengusulkan wacana mengenai Negara Kesatuan Repuklik Indonesia (NKRI) syariah.
"Kalau gaung itu muncul dari kelompok lama dengan pola pikir radikalismenya saya pikir itu adalah sesuatu yang bisa ditebak ke arah mana. Tetapi kalau kemudian yang dimaksud NKRI bersyariah adalah bisa bersinergi dengan ajaran agama, itu yang diperjuangkan ulama kita sejak dulu," katanya kepada Antara ketika ditemui pada pengajian rutin bulanan di Kantor Ikatan Santri Alumni Salafiyah Syafiiyah (IKSASS) Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (14/8) malam.
Sebelumnya, Ijtima Ulama IV yang diselenggarakan di Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8) mengeluarkan sejumlah butir kesepakatan atau keputusan, salah satunya keinginan mewujudkan NKRI yang syariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi.
Kiai Azaim menjelaskan bahwa yang dimaksud bersinergi dengan ajaran agama itu adalah bagaimana sila pertama dari Pancasila bisa menjiwai setiap sila atau sila-sila lainnya. Hal itu juga bisa dimaknai senafas dengan Firman Allah "Qulhuwallahu ahad" yang artinya, "Katakan bahwa Tuhan itu satu".
"Itu di Tahun 1980-an dunia pesantren sudah bisa menerima Pancasila sebagai falsafah negara. Tinggal berjuang bagaimana memaknainya dalam aplikasi atau praktik dalam bentuk kesejahteraan serta keadilan sosial, hukum dan lainnya," kata ulama kharismatik yang juga cucu Pahlawan Nasional KHR As'ad Syamsul Arifin ini.
Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Kabupaten Situbondo, itu kemudian mengingatkan semua umat untuk tidak terjebak dengan istilah yang hanya formalitas.
"Kalau ternyata dalam tataran praktik sudah dijalankan, sama itu, apapun namanya. Ketika misalnya, miras (minuman keras) diperdakan, saya yakin semua agama sepakat untuk menolak miras. Bahkan di Papua ada desa yang antimiras. Siapapun yang melakukan keonaran karena miras akan dikeluarkan dari desa tersebut," katanya.
Demikian juga dengan peraturan daerah lainnya terkait dengan hal-hal yang dapat merusak norma dan ketentraman di masyarakat, seperti protitusi atau perjudian yang diyakninya semua agama di Indonesia akan melarang hal tersebut.
Berita Terkait
Fatayat NU minta polisi usut tuntas kasus kematian santri di Kediri
Kamis, 29 Februari 2024 17:40 Wib
Jokowi: Penghargaan Zayed Award kebanggaan bagi NU-Muhammadiyah
Selasa, 6 Februari 2024 14:25 Wib
Hasil survei, warga NU dukung capres pilihan Presiden Jokowi
Jumat, 2 Februari 2024 15:05 Wib
Fatayat NU Murung Raya berperan aktif bantu korban banjir
Senin, 22 Januari 2024 18:02 Wib
Presiden Jokowi bantah sebagian menterinya akan mundur
Sabtu, 20 Januari 2024 12:40 Wib
Sekda Kalteng sebut Smart Campus NU sebagai kaji tiru
Sabtu, 13 Januari 2024 10:09 Wib
"SLK Milik Kita Bersama" PLTU terbuka untuk mahasiswa belajar
Kamis, 9 November 2023 7:49 Wib
Capres Prabowo jadi pilihan terkuat di kalangan NU di Jatim
Jumat, 3 November 2023 21:09 Wib