Polres Palangka Raya tunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terduga pembakar lahan

id Polres Palangka Raya tunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terduga pembakar lahan,Kebakaran lahan,Karhutla,Polres ,Timbul

Polres Palangka Raya tunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terduga pembakar lahan

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar usai mengikuti peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI di halaman kantor wali kota setempat, Sabtu (17/8/2019). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Hariyadi (44) terduga pembakar lahan di Kota Palangka Raya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah untuk diperiksa kondisi kejiwaannya melalui observasi selama dua minggu.

"Kejiwaan terduga pembakar lahan di Kota Palangka Raya akan diketahui setelah menjalani observasi selama dua minggu," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Sabtu.

Sembari menunggu hasil tes kejiwaan terduga pembakar lahan itu, kepolisian tetap mencari pelaku pembakar lahan yang belakangan ini marak terjadi di daerah setempat.

Empat kawanan terduga pelaku pembakar lahan yang berhasil kabur saat hendak ditangkap oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu, juga masih dicari petugas.

"Kami juga tetap mencari tahu keberadaan empat kawanan terduga pembakar lahan yang ada kaitannya dengan Hariyadi," katanya.
Sebelumnya, perwira Polri berpangkat melati dua tersebut menegaskan, pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka pembakar lahan di Palangka Raya.

"Dari hasil penyelidikan yang ada sebanyak empat orang sudah masuk tahap sidik (penyidikan). Sampai saat ini tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka sebagai pembakar lahan," ucapnya.

Tersangka pembakar lahan dikenakan Pasal 187 KUHP subsider Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Sedangkan untuk ancaman sanksinya adalah hukuman kurungan selama 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah," tandasnya.

Polres Palangka Raya terus gencar menyelidiki kebakaran lahan yang terjadi di kota itu. Penindakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi warga yang nekat membakar lahan.

Kebakaran lahan yang masih marak terjadi menimbulkan dampak buruk yang luas bagi masyarakat. Kabut asap yang ditimbulkannya telah mengganggu sektor pendidikan, kesehatan dan perekonomian.