Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah H Abdul Kadir berharap anggota dewan periode 2019-2024 sepakat melanjutkan dan menyelesaikan pembuatan Peraturan Daerah (perda) tentang Diniyah yang tidak sempat rampung oleh anggota dewan periode sebelumnya.
"Rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut sebelumnya dibahas oleh anggota DPRD periode 2014-2019, namun belum sempat selesai, masa bakti mereka keburu berakhir," kata Abdul Kadir di Sampit, Jumat.
Pembuatan Perda Diniyah saat itu sudah dalam proses pembahasan di DPRD Kotawaringin Timur. Raperda Diniyah sangat bagus untuk pendidikan karena sejalan dengan program pemerintah daerah yakni, membentuk karakter siswa.
"Raperda Diniyah merupakan sebuah kebutuhan untuk menangkal persoalan anak sejak dini. Artinya, selain pendidikan formal anak juga dibekali dengan pendidikan nonformal berupa penguatan di bidang ilmu keagamaan," jelasnya.
Abdul Kadir mengatakan, akhlak anak sejak dini harus dikuatkan melalui pendidikan agama, harapannya agar tumbuh kembangnya nanti tetap berpijak kepada ajaran agama. Tujuan itulah inti dari semangat Raperda Diniyah, khususnya bagi siswa beragama Islam.
Jika telah selesai dibuat, seluruh sekolah di Kotawaringin Timur kedepannya wajib menerapkan peraturan daerah tersebut. Melalui perda tersebut juga diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang berakhlak baik.
"Raperda Diniyah merupakan inisiatif DPRD. Pendidikan Diniyah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 12 ayat (4), pasal 30 ayat (5) dan pasal 37 ayat (3) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan serta Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Agama Islam," terangnya.
Diajukannya raperda tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, maju dan sejahtera serta memperkenalkan sejak dini tentang pendidikan keagamaan sebagai pondasi dalam pembentukan diri anak bangsa.
“Mereka yang wajib mendapatkan pendidikan diniyah tersebut adalah anak usia pendidikan dasar, remaja maupun orang dewasa agar berakhlak mulia," tegasnya.
Anak usia pendidikan dasar dan remaja menjadi sasaran perda tersebut karena usia berkembang sangat labil dan mudah terpengaruh. Dengan dasar ilmu agama yang kuat diharapkan mereka tetap menjadi baik.
Berita Terkait
Pemkab Kotim pertimbangkan tali asih bagi pemilik bangunan di bantaran sungai
Senin, 6 Mei 2024 16:37 Wib
Pemkab Kotim ajukan raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak
Senin, 6 Mei 2024 16:04 Wib
Bupati Kotim dukung Bunda PAUD tingkatkan peran memajukan pendidikan
Senin, 6 Mei 2024 15:08 Wib
Disdik telusuri video pornografi diduga pelajar Kotim
Minggu, 5 Mei 2024 16:53 Wib
PT Globalindo Alam Perkasa bergerak cepat membantu korban banjir di Kotim
Minggu, 5 Mei 2024 15:24 Wib
BMKG Kotim minta masyarakat waspadai fenomena bulan perigee terhadap banjir
Minggu, 5 Mei 2024 7:17 Wib
Gebyar Talenta Spensa, ratusan pelajar unjuk bakat dan keterampilan
Minggu, 5 Mei 2024 7:05 Wib
Pemkab Kotim optimalkan persiapan pembentukan BNNK
Jumat, 3 Mei 2024 20:24 Wib