Legislator Kotim berharap pembuatan Perda Diniyah diselesaikan

id Legislator Kotim berharap pembuatan Perda Diniyah dilanjutkan,DPRD Kotim,Abdul Kadir,Sampit

Legislator Kotim berharap pembuatan Perda Diniyah diselesaikan

Penguatan pengetahuan agama bagi pendidikan dasar untuk anak dan remaja di Kotawaringin Timur akan dituangkan dalam Perda Diniyah. ANTARA/HO-Prokom Kotim

Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah H Abdul Kadir berharap anggota dewan periode 2019-2024 sepakat melanjutkan dan menyelesaikan pembuatan Peraturan Daerah (perda) tentang Diniyah yang tidak sempat rampung oleh anggota dewan periode sebelumnya.

"Rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut sebelumnya dibahas oleh anggota DPRD periode 2014-2019, namun belum sempat selesai, masa bakti mereka keburu berakhir," kata Abdul Kadir di Sampit, Jumat.

Pembuatan Perda Diniyah saat itu sudah dalam proses pembahasan di DPRD Kotawaringin Timur. Raperda Diniyah sangat bagus untuk pendidikan karena sejalan dengan program pemerintah daerah yakni, membentuk karakter siswa.

"Raperda Diniyah merupakan sebuah kebutuhan untuk menangkal persoalan anak sejak dini. Artinya, selain pendidikan formal anak juga dibekali dengan pendidikan nonformal berupa penguatan di bidang ilmu keagamaan," jelasnya.

Abdul Kadir mengatakan, akhlak anak sejak dini harus dikuatkan melalui pendidikan agama, harapannya agar tumbuh kembangnya nanti tetap berpijak kepada ajaran agama. Tujuan itulah inti dari semangat Raperda Diniyah, khususnya bagi siswa beragama Islam. 

Jika telah selesai dibuat, seluruh sekolah di Kotawaringin Timur kedepannya wajib menerapkan peraturan daerah tersebut. Melalui perda tersebut juga diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang berakhlak baik.

"Raperda Diniyah merupakan inisiatif DPRD. Pendidikan Diniyah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 12 ayat (4), pasal 30 ayat (5) dan pasal 37 ayat (3) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan serta Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Agama Islam," terangnya.

Diajukannya raperda tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, maju dan sejahtera serta memperkenalkan sejak dini tentang pendidikan keagamaan sebagai pondasi dalam pembentukan diri anak bangsa.

“Mereka yang wajib mendapatkan pendidikan diniyah tersebut adalah anak usia pendidikan dasar, remaja maupun orang dewasa agar berakhlak mulia," tegasnya.

Anak usia pendidikan dasar dan remaja menjadi sasaran perda tersebut karena usia berkembang sangat labil dan mudah terpengaruh. Dengan dasar ilmu agama yang kuat diharapkan mereka tetap menjadi baik.