Badan pembentukan Kotawaringin Raya kembali diaktifkan

id DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Provinsi Kotawaringin Raya, Badan Pembentukan Kotawaringin Raya, Freddy Ering

Badan pembentukan Kotawaringin Raya kembali diaktifkan

Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering. (FOTO ANTARA/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Freddy Ering mengaku mendukung sekaligus berharap, pengaktifan kembali Badan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kotawaringin Raya, dapat merealisasikan pemekaran provinsi yang telah lama didengungkan dan direncanakan.

Pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya merupakan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat di sejumlah kabupaten yang ada di wilayah barat Kalteng dan badan untuk membentuknya pun sudah pernah ada, kata Freddy di Palangka Raya, Minggu.

"Semoga saja pengaktifan kembali badan tersebut, rencana pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya bisa cepat terwujud. Kami dari DPRD Kalteng pasti selalu berupaya melakukan yang terbaik," tambahnya.

Anggota DPRD Kalteng empat periode itu mengaku, rencana pemekaran sejumlah wilayah, baik kabupaten/kota maupun provinsi di daerah ini bukan hal baru. Bahkan segenap pimpinan dan anggota DPRD Kalteng periode 2014-2019 terus mengawal dan memperjuangkan usulan pemekaran yang telah disampaikan.

Freddy mengakui bahwa perjuangan DPRD Kalteng periode 2014-2019 terkait usulan pemekaran daerah otonomi baru belum membuahkan hasil. Namun, upaya untuk merealisasikannya sudah sangat optimal dilakukan.

"Periode yang lalu bahkan sering berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI. Tapi ya itu, moratorium pemekaran daerah otonomi baru masih diberlakukan dan sampai sekarang belum dicabut," tambahnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meyakini DPRD Kalteng periode 2019-2014 juga memiliki komitmen mendorong upaya pemekaran kabupaten dan kota maupun pemekaran provinsi di Kalteng. Hal tersebut atas perhitungan luas wilayah provinsi yang melebihi satu setengah kali pulau Jawa.

Hanya, menurut dia, untuk urusan pemekaran provinsi ini domainnya pemerintah pusat termasuk DPR RI, terlebih lagi saat ini pemerintah masih menerapkan moratorium pemekaran daerah. Meskipun begitu, pemerintah dan DPR RI tetap menampung berbagai usulan DOB agar pada saat moratorium dicabut, semua usulan telah siap dibahas.

"Jadi silakan saja panitia atau badan pemekaran konsolidasi dan melengkapi berbagai persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan saya yakin pada saat tahapan di DPRD, tidak ada alasan lagi untuk tidak menerima dan mengawalnya," demikian Freddy.