16 warung di Sampit diduga jadi tempat prostitusi terselubung

id 16 warung di Sampit diduga jadi tempat prostitusi terselubung,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit,Satpol PP

16 warung di Sampit diduga jadi tempat prostitusi terselubung

Satpol PP Kotim bersama tim gabungan membongkar paksa warung remang-remang di Jalan Mohammad Hatta, Selasa (3/9/2019). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah membongkar paksa warung-warung yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung yang telah meresahkan masyarakat.

"Total ada 16 bangunan. Sebanyak sembilan warung dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sedangkan tujuh warung lainnya kami bongkar paksa karena tiga kali surat peringatan yang kami kirimkan tidak juga mereka indahkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur Muhammad Fuad Sidiq di Sampit, Selasa.

Warung remang-remang tersebut tersebar di sepanjang Jalan Mohammad Hatta atau ruas jalan Lingkar Selatan. Selain mulai banyak permukiman penduduk, di jalur ini baru saja diresmikan kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Warung-warung semi permanen itu dibangun secara liar di sisi jalan tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah. Parahnya, warung-warung tersebut diduga digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung dengan modus warung kopi.

Pembongkaran seperti ini sudah belasan kali dilakukan pemerintah daerah, namun para pelaku tidak jera. Mereka biasanya kembali membangun warung semi permanen itu satu atau dua bulan setelah penertiban tersebut.

Sebanyak 117 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri dan pihak kecamatan diterjunkan untuk membongkar warung-warung tersebut. Tim bahkan menurunkan alat berat untuk memudahkan dan mempercepat merobohkan warung tempat prostitusi itu.

Sebelumnya, pemerintah daerah telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada 16 pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun, hanya sembilan pemilik yang membongkar sendiri, sedangkan sisanya terpaksa dirobohkan.

Penertiban bangunan liar dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2008 untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat karena keberadaan warung remang-remang itu dikeluhkan masyarakat.

"Penertiban seperti ini sudah sering dilakukan di kawasan ini dalam beberapa tahun ini. Selama 2019 ini saja, ini pembongkaran yang keduakalinya kami lakukan," ujar Fuad.

Untuk mencegah kembali menjamurnya warung remang-remang tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan patroli secara rutin. Jika ada yang kembali mendirikan warung tanpa izin, apalagi diindikasikan dijadikan tempat prostitusi terselubung maka dipastikan akan diambil tindakan tegas dan pembongkaran.