Palangka Raya targetkan Rp1,5 miliar dari retribusi minuman beralkohol
Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan PAD senilai Rp1,5 miliar selama 2019 dari sektor retribusi minuman beralkohol.
"Target retribusi tahun ini Rp1,5 miliar. Sampai saat ini sudah terealisasi sekitar 50 persen," kata Kepala Disperindag Kota Palangka Raya, Ikhwanudin, Rabu.
Pihaknya pun optimis target retribusi dari sektor minuman beralkohol tersebut akan tercapai pada akhir 2019 mendatang.
Pernyataan itu diungkapkan dia di sela acara sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 tahun 2014 tentang pengawasan, pengendalian dan perizinan minuman beralkohol.
"Sosialisasi ini juga bertujuan agar pelaku usaha semakin memahami hak dan kewajiban. Usaha mereka tetap lancar karena tak terganggu urusan administrasi," kata Ikhwanudin.
Sosialisasi itu sendiri diikuti oleh puluhan pengusaha minuman beralkohol, sejumlah masyarakat sejumlah Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah "Kota Cantik".
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rawang mengatakan sampai saat ini pihaknya mencatat jumlah pengusaha minuman beralkohol mencapai 75 pengusaha.
"Sampai saat ini pelaku usaha yang bergerak di bidang minuman alkohol ada distributor, sub distributor, penjual minum yang di tempat dan tak minum di tempat," katanya.
Rawang menambahkan, sampai saat ini para pelaku usaha minuman beralkohol yang telah berizin selalu menaati waktu pembayaran retribusi.
"Mereka tidak pernah menunggak, Perizinan itu selalu diperbaharui setahun sekali," kata Rawang yang pernah menjabat sebagai Kapala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya itu.
"Target retribusi tahun ini Rp1,5 miliar. Sampai saat ini sudah terealisasi sekitar 50 persen," kata Kepala Disperindag Kota Palangka Raya, Ikhwanudin, Rabu.
Pihaknya pun optimis target retribusi dari sektor minuman beralkohol tersebut akan tercapai pada akhir 2019 mendatang.
Pernyataan itu diungkapkan dia di sela acara sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 tahun 2014 tentang pengawasan, pengendalian dan perizinan minuman beralkohol.
"Sosialisasi ini juga bertujuan agar pelaku usaha semakin memahami hak dan kewajiban. Usaha mereka tetap lancar karena tak terganggu urusan administrasi," kata Ikhwanudin.
Sosialisasi itu sendiri diikuti oleh puluhan pengusaha minuman beralkohol, sejumlah masyarakat sejumlah Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah "Kota Cantik".
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rawang mengatakan sampai saat ini pihaknya mencatat jumlah pengusaha minuman beralkohol mencapai 75 pengusaha.
"Sampai saat ini pelaku usaha yang bergerak di bidang minuman alkohol ada distributor, sub distributor, penjual minum yang di tempat dan tak minum di tempat," katanya.
Rawang menambahkan, sampai saat ini para pelaku usaha minuman beralkohol yang telah berizin selalu menaati waktu pembayaran retribusi.
"Mereka tidak pernah menunggak, Perizinan itu selalu diperbaharui setahun sekali," kata Rawang yang pernah menjabat sebagai Kapala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya itu.