Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menyatakan bahwa pihaknya telah menyediakan 12 ruang oksigen, yang bertugas untuk melayani serta mencegah masyarakat terpapar kabut asap.
Sebanyak 12 ruang oksigen yang tersebar di 11 puskesmas dan satu rumah sakit umum daerah (RSUD) dapat dipergunakan masyarakat secara gratis, kata Ampera di Tamiang Layang, Rabu.
"Dari 11 puskesmas, ada tujuh yang sudah saya perintahkan agar memberikan pelayanan selama 24 jam tanpa henti," tambahnya.
Adapun tujuh ruang oksigen yang memberikan pelayanan oksigen gratis selama 24 jam, yakni di Puskesmas Ampah Kecamatan Dusun Tengah, Puskesmas Bambulung Kecamatan Pematang Karau, Puskesmas Telang Siong Kecamatan Paju Epat.
Kemudian di Puskesmas Hayaping Kecamatan Awang, Puskesmas Dayu Kecamatan Karusen Janang, Puskesmas Pasar Panas Kecamatan Benua Lima dan Puskesmas Bentot Kecamatan Patangkep Tutui.
Sedangkan pemberian oksigen gratis yang dilaksanakan sejak pukul 07.00 wib hingga pukul 14.00 wib siang yakni pada Puskesmas Jaar dan Tamiang Layang di Kecamatan Dusun Timur, Puskesmas Batuah di Kecamatan Raren Batuah, Puslesmas Tampa di Kecamatan Paku dan di RSUD Tamiang Layang.
"Bagi masyarakat yang terpapar kabut asap bisa langsung datang ke Puskesmas terdekat atau langsung ke RSUD Tamiang Layang," kata Ampera.
Menurut pria kelahiran 3 Agustus 1967 itu, fenomena kemarau panjang tidak bisa dihindari karena adanya elnino. Namun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa dihindari dengan adanya kesepahaman bahwa di saat kemarau panjang siapapun tidak boleh membakar lahan karena bisa mengakibatkan karhutla.
Jika sudah terjadi karhutla dan membesar, maka akan sukar dipadamkan. Terlebih lagi karhutla di lahan gambut, akan mustahil dipadamkan
Baca juga: Polres Barito Timur pastikan tegas tangani perkara karhutla
Ampera sepakat dengan aparat kepolisian yang akan menindak tegas pelaku karhutla. Sebab, karhutla banyak merugikan dampak negatif, mulai dari kesehatan hingga pergerakan perekonomian.
"Pelajar tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah secara efektif. Masyarakat beraktifitas pun bisa terganggu," katanya.
Ampera juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 421.2/3087/Disdik/2019, tanggal 16 September 2019 yang menekankan agar kepala sekolah bisa meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah jika terpapar kabut asap.
Kepala Dinas Pendidikan Barito Timur Dewi Murni Ibie menambahkan, jika kembali kondiai udara kembali normal maka kepala sekolah bisa mengaktifkan kembali kegiatan belajar mengajar.
Surat Edaran Bupati Barito Timur tersebut sudah didistribusikan ke Kepala UPT Diknas dan kepala sekolah tingkat SD dan SMP se Kabupaten Bartim
"Kepala Sekolah diharapkan bisa membuat kebijakan sendiri terkait proses belajar mengajar dengan memperhatikan surat edaran tersebut," kata Dewi.
Baca juga: Pelantikan pimpinan DPRD Barito Timur tertunda
Baca juga: Laporkan pelaku pembakaran hutan dan lahan, siap-siap terima hadiah dari Polres Bartim
Berita Terkait
Pemkab Barito Utara serahkan LKPD 2023 unaudited kepada BPK
Minggu, 5 Mei 2024 6:52 Wib
Dinas Kesehatan Barito Utara periksa kebugaran 145 JCH
Sabtu, 4 Mei 2024 16:50 Wib
Sekretariat DPRD Barito Utara terima kunker DPRD HSU bahas BLUD
Jumat, 3 Mei 2024 20:06 Wib
Tiga ormas di Barut dukung Akhmad Gunadi sebagai bakal calon bupati
Jumat, 3 Mei 2024 19:37 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara bagikan sembako di Hari Buruh
Jumat, 3 Mei 2024 17:48 Wib
Pj Bupati Barut terima penghargaan dari Menteri Dikbudristek
Jumat, 3 Mei 2024 16:42 Wib
KPU plenokan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Bartim Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 12:54 Wib
Terdata 140 akun aktif pelamar PPS di KPU Bartim
Jumat, 3 Mei 2024 6:07 Wib