Bupati lantik Damang Kepala Adat dan Anggota BPD

id damang kepala adat,bpd barito utara,bupati barut lantik damang dan bpd

Bupati lantik Damang Kepala Adat dan Anggota BPD

Bupati Barito Utara H Nadalsyah melantik Damang Kepala Adat dan anggota BPD serta PAW anggota BPD di gedung balai Antang Muara Teweh, Senin (30/9/2019).(ANTARA/Dokumen Pribadi)

Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara H Nadalsyah melantik Damang Kepala Adat Kecamatan Montallat dan Kecamatan Kecamatan Gunung Purei sekaligus melantik anggota BPD dan PAW anggota BPD di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Teweh Baru, Teweh Timur dan Kecamatan Lahei, di gedung Balai Antang Muara Teweh, Senin (30/9).

Bupati Nadalsyah mengatakan lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini sering kali disamakan sebagai 'DPR' nya desa. Hal tersebut dikarenakan peran BPD yang hampir sama dengan DPRD. Akan tetapi perannya tersebut hanya untuk lingkup atau skala desa saja. Selain itu hal lain yang membedakannya adalah anggota BPD bukan berasal dari partai politik (parpol).

Menurut dia, BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi desa. Fungsi BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa (Pemdes) serta pelaksanaan peraturan desa (Perdes), sangatlah penting dalam menentukan kemajuan desa.

"Fungsi, tugas dan kewajiban BPD harus dapat dijalankan dengan baik, sehingga BPD tidak menjadi lembaga cap stempel saja, atau sekedar untuk melengkapi ketentuan tentang kelembagaan desa semata, apalagi jika menjadi anggota BPD dianggap sebagai pekerjaan sampingan belaka," katanya.

Dia mengatakan, BPD juga harus dapat bekerjasama dengan baik, membantu, mengawasi dan mengingatkan Kepala Desa dalam berbagai kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan desa.

Demikian juga kata bupati yang akrab disapa H Koyem ini dalam kegiatan perancangan dan penetapan peraturan desa serta penyelesaian permasalahan-permasalahan lainnya yang ada di desa.

Anggota BPD dituntut untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kemampuannya, baik dengan membaca dan memahami peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan BPD dan desa, serta berkonsultasi dengan instansi pembina BPD atau dengan mengikuti pelatihan-pelatihan dan bimbingan teknis.

Masa jabatan anggota BPD selama enam tahun, menuntut anggota BPD untuk memiliki pemikiran yang jauh kedepan, apalagi BPD sebagai salah satu lembaga yang berperan dalam perencanaan pembangunan desa.

Anggota BPD juga harus dapat mengikuti dan menyesuaikan terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi, baik itu peraturan dan ketentuan yang berlaku ataupun isu-isu penting lainnya yang berkaitan dengan desa, seperti kewenangan desa, kesetaraan gender, pencegahan stunting, bonus demografi dan lain sebagainya.

"Untuk itu saya meminta kepada anggota BPD sebagai warga desa yang terpilih dan dihormati, agar menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak melanggar larangan sebagai anggota BPD yang sudah ditetapkan, sehingga kewibawaan dan martabat anggota dan kelembagaan BPD dapat selalu terjaga," ujarnya.

Peresmian anggota BPD terpilih ini yaitu anggota BPD terpilih Desa Panaen, anggota BPD terpilih Desa Liang Buah Kecamatan Teweh Baru, anggota BPD terpilih Desa Benangin I, anggota BPD terpilih Desa Benangin II, anggota BPD terpilih Desa Benangin III, anggota BPD terpilih Desa Mampuak I, anggota BPD terpilih desa Sampirang II Kecamatan Teweh Timur, dan PAW anggota BPD Desa Rahaden, PAW anggota BPD Desa Hurung Enep Kecamatan Lahei.