Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng di Masjid Al Falah Pejompongan.
"Berkaitan viralnya korban Ninoy tentunya ada laporan ke Polda Metro Jaya. Penyelidikan dan penyidikan dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin.
Argo kemudian merinci 11 tersangka tersebut berikut peran mereka dalam kasus penganiayaan Ninoy.
Tiga tersangka pertama berinisial AA, ARS dan YY. Perannya adalah menyebarkan videonya dan kemudian juga membuat konten berkaitan dengan ujaran kebencian di grup WhatsApp.
Tersangka keempat dan kelima yakni RF dan tersangka Baros. Peran keduanya adalah mengambil laptop Ninoy dan menyalin data yang ada di dalamnya.
"Dia (RF dan Baros) juga mengintervensi korban. Dia juga menghapus semua data yang ada di ponsel korban," tambah Argo.
Tersangka keenam adalah seorang insinyur yang berinisial S yang juga berada di lokasi kejadian dan memerintahkan RF dan Baros menyalin data yang ada di laptop korban.
"Kemudian dia melaporkan semuanya kepada Pak Munarwan. Selanjutnya dia juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Tersangka ketujuh adalah TR yang juga berada di lokasi kejadian. TR berperan memanggil tersangka RF untuk kemudian memeriksa ponsel korban dan menyalin data di dalamnya.
"Yang bersangkutan sakit sehingga tidak kita lakukan penahanan," tuturnya.
Tersangka kedelapan adalah tersangka SU. Tersangka ini diketahui adalah mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak salinan data curian yang berasal dari laptop milik korban.
Tersangka kesembilan berinisial ABK. Perannya adalah merekam video dan menyebarkan kemudian memukuli, menganiaya korban dan mendukung perencanaan skenario untuk membunuh Ninoy.
Tersangka kesepulun berinisial IA. Perannya adalah menganiaya dan mengusulkan untuk membunuh korban dengan kapak.
Tersangka kesebelas adalan R, yang merupakan anggota Dewan Kerukunan Masjid (DKM). R juga berada di lokasi kejadian dan ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban.
11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata.
Massa yang berkelompok itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.
Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10), selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.