Sekjen PA 212 jadi tersangka kasus penganiayaan Ninoy Karundeng

id penganiayaan Ninoy Karundeng,Sekjen PA 212,Persaudaraan Alumni (PA) 212,Bernard Abdul Jabbar,Sekjen PA 212 jadi tersangka kasus penganiayaan Ninoy Kar

Sekjen PA 212 jadi tersangka kasus penganiayaan Ninoy Karundeng

Ilustrasi. ANTARA/Ardika/am

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekretaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap aktivis media sosial, Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penetapan Abdul Jabbar sebagai tersangka. Argo juga mengatakan nama sesuai Abdul Jabbar sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Bernadus Doni.

"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Detik-detik penculikan Ninoy Karundeng

Terkait apakah Abdul Jabbar akan ditahan atau tidak, Argo belum bisa mengonfirmasi karena surat penahanannya masih di tangan penyidik.

"Saya cek dulu suratnya sudah ada atau belum," tutur Argo.

Bernard ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sejak Senin (7/8) siang.

Bernard diketahui turut mengintimidasi Ninoy Karundeng. Polisi juga menyebutkan Bernard berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.

Sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata.

Massa pedemo itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.

Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10). Selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi tetapkan tersangka kasus penganiayaan Ninoy Karundeng