Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, menghukum dua anggota TNI AD, Kolonel HS dan Sersan Z, akibat postingan nyinyir istri-istri mereka terkait insiden Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto yang ditusuk di Pandeglang, Banten.
Andika di RSPAD, Jakarta, Jumat, mengatakan ia telah mencopot Kolonel HS dari jabatannya Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Begitu pula dengan Sersan Dua Z, yang dilepaskan dari segala jabatannya dan mendapatkan penambahan sanksi militer penahanan 14 hari.
"Proses administrasi sudah saya tandatangani tetapi besok akan dilepas oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," katanya..
Baca juga: Serah terima jabatan Dandim Kendari dijadwalkan Sabtu
Jenderal Andika mengatakan pihaknya menemukan adanya konten yang tidak pantas yang dibuat oleh istri-istri dari anggota TNI tersebut di sosial media. Karena itu, Andika langsung menandatangani surat perintah melepaskan jabatan untuk Kolonel HS dan Sersan Z dengan penambahan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Hal itu dilakukan karena anggota tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Adapun istri Kolonel HS berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang melakukan postingan itu dilaporkan ke pihak berwajib untuk diadili di peradilan umum, katanya.
"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.
Menurut Andika berdasarkan hasil penelusurannya, kedua tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan konten terkait Wiranto tersebut.
Berita Terkait
Mengabdi 16 tahun, guru honorer Supriyani bakal diluluskan PPPK jalur afirmasi
Senin, 28 Oktober 2024 15:27 Wib
JPU tolak eksepsi penasihat hukum di sidang guru honorer Supriyani
Senin, 28 Oktober 2024 15:09 Wib
Guru honorer SDN 4 Baito Konsel Supriyani didakwa dengan pasal berlapis
Senin, 28 Oktober 2024 15:07 Wib
Polisi tetapkan dua tersangka penambang emas ilegal di Bombana
Sabtu, 24 Agustus 2024 22:33 Wib
Jokowi disambut ribuan warga saat kunjungi Mall The Park Kendari
Senin, 13 Mei 2024 12:34 Wib
Menteri ATR/BPN serahkan 300 sertifikat gratis
Sabtu, 27 April 2024 9:41 Wib
Polisi kejar pelaku begal tewaskan ibu-ibu di Kendari
Senin, 8 April 2024 16:30 Wib
Petugas kejar pembunuh bocah enam tahun di Buton Selatan
Selasa, 26 Maret 2024 15:49 Wib