Mantan Dirut PT Pertamina ajukan kasasi ke MA terkait perkara korupsi
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis banding terhadap dirinya dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp568,066 miliar.
"Kami akan mengajukan kasasi," kata penasihat hukum Karen, Soesilo Aribowo di Jakarta, Senin.
Karen pada 14 Juni 2019 divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.
Atas putusan itu, JPU Kejaksaan Agung maupun Karen mengajukan banding.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan majelis hakim yang terdiri atas Ester Siregar selaku ketua, James Butar Butar dan Purnomo Rijadi pada 24 September 2019 memutuskan untuk menerima permintaan Banding Karen sehingga Karen tetap harus menjalani hukuman pidana selama 8 tahun penjara ditambah uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.
"Putusan banding itu menerima persyaratan formal bandingnya, tapi substansinya tetap pada putusan Pengadilan Negeri," tambah Soesilo.
Dalam perkara ini, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menilai Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi 'participating interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.
Namun ada satu hakim ad hoc yaitu Anwar yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).
"Menyatakan terdakwa Karen Galiala Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan dakwaan subsider," kata hakim Anwar.
Terkait perkara tersebut, dua orang yang disebut bersama-sama melakukan korupsi bersama Karen sudah divonis bersalah.
Keduanya yaitu Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kami akan mengajukan kasasi," kata penasihat hukum Karen, Soesilo Aribowo di Jakarta, Senin.
Karen pada 14 Juni 2019 divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.
Atas putusan itu, JPU Kejaksaan Agung maupun Karen mengajukan banding.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan majelis hakim yang terdiri atas Ester Siregar selaku ketua, James Butar Butar dan Purnomo Rijadi pada 24 September 2019 memutuskan untuk menerima permintaan Banding Karen sehingga Karen tetap harus menjalani hukuman pidana selama 8 tahun penjara ditambah uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.
"Putusan banding itu menerima persyaratan formal bandingnya, tapi substansinya tetap pada putusan Pengadilan Negeri," tambah Soesilo.
Dalam perkara ini, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menilai Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi 'participating interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.
Namun ada satu hakim ad hoc yaitu Anwar yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).
"Menyatakan terdakwa Karen Galiala Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan dakwaan subsider," kata hakim Anwar.
Terkait perkara tersebut, dua orang yang disebut bersama-sama melakukan korupsi bersama Karen sudah divonis bersalah.
Keduanya yaitu Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.