KUA dan PPAS APBD 2020 disepakati

id kua ppas 2020,barito utara,dprd barut,bupati h nadalsyah

KUA dan PPAS APBD 2020 disepakati

Bupati Barito Utara H Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyerahkan dokumen KUA PPAS 2020 kepada Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Senin (14/10/2019).(ANTARA/Dokumen pribadi)

Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Barito Utara melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2020, antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan unsur pimpinan DPRD setempat di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Senin.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I Parmana Setiawan dan Ketua II Sastra Jaya dan dihadiri Bupati Barito Utara H Nadalsyah, wakil Bupati Sugianto Panala Putra, dan pejabatnya lainnya.

Sebelum nota kesepakatan disetujui dan ditanda tangani, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Barito Utara, Edwin Tuah membacakan terlebih dulu mengenai nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD  2020.

Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan APBD, diperlukan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2020.

Lebih lanjut Sekwan, berdasarkan hal tersebut para pihak sepakat terhadap kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020, dan dalam hal terjadinya pergeseran asumsi yang melandasi penyusunan KUA akibat adanya kebijakan Pemerintah, dapat dilakukan penambahan atau pengurangan program serta pagu anggaran indikatif.

Sementara, dalam nota kesepakatan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2020, mengacu pada kesepakatan  antara Pemerintah daerah dan DPRD Barito Utara tentang Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2020, para pihak sepakat terhadap PPAS APBD tahun anggaran 2020 yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah  plafon anggaran sementara per urusan dan perangkat daerah, dan belanja tidak langsung serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2020.

Setelah dibacakan oleh Sekwan, kemudian Hj Mery Rukaini, selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan kepada seluruh anggota DPRD. 
"Apakah Nota Kesepakatan  KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2020 dapat disetujui," tanya Ketua DPRD. Seluruh anggota DPRD Barito Utara yang hadir menjawab "Setuju".

Selanjutnya, pimpinan rapat mempersilahkan kepada Bupati H Nadalsyah, Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra dan kepada Wakil Ketua I dan II DPRD maju kedepan untuk penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2020.