Legislator harapkan dokumen RAD AMPL Gumas 2019-2024 disusun secara tepat

id dprd gunung mas, dokumen RAD AMPL Gumas 2019-2024, Legislator harapkan dokumen RAD AMPL Gumas 2019-2024 disusun secara tepat,Wakil Ketua II DPRD Kabup

Legislator harapkan dokumen RAD AMPL Gumas 2019-2024 disusun secara tepat

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Neni Yuliani memberi keterangan kepada awak media, saat menghadiri Workshop Ekspose RAD AMPL Kabupaten Gumas 2019-2024, di aula BP3D setempat, Kamis (17/10/2019). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Neni Yuliani berharap dokumen rencana aksi daerah air minum dan penyehatan lingkungan (RAD AMPL) kabupaten itu disusun secara tepat.

“Dokumen RAD AMPL Kabupaten Gunung Mas 2019-2024 hendaknya disusun secara tepat, setiap perangkat daerah terkait harus dapat bersinergi,” ucap Neni saat menghadiri Workshop Ekspose RAD AMPL Kabupaten Gumas 2019-2024, di aula BP3D setempat, Kamis.

Politisi Partai Demokrat ini juga berharap nantinya program yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.

Disamping itu, legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun ini juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait program yang akan dilaksanakan.

Dengan adanya sosialisasi, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mendukung penuh setiap program yang akan dijalankan oleh pemerintah. Menurutnya, dukungan dari masyarakat sangat diperlukan, agar program dapat berjalan baik.

“Disini peran pemerintah desa atau kelurahan juga diperlukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat memahami dan mendukung penuh setiap program yang akan dijalankan,” bebernya.

Sebelumnya, Sekda Gumas Yansiterson mengatakan pemerintah kabupaten itu sedang menyusun dokumen RAD AMPL, untuk periode lima tahun mendatang. Penyusunan RAD AMPL disusun pada tahun ini, dan sudah mencapai tahap akhir.

Sekda Gumas yang juga merupakan Ketua Pokja AMPL Kabupaten Gumas mengatakan, Kabupaten Gumas yang mengikuti program penyediaan air minum dan sanitasi (pamsimas) diwajibkan untuk menyusun RAD AMPL untuk lima tahun mendatang.

Hal itu berdasaran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 185 tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi serta Peraturan Presiden RI Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Yang menjadi poin penting adalah kesepakatan seluruh pihak dalam hal usulan program dan kegiatan prioritas, tahun pelaksanaan program, dan kegiatan serta pagu anggaran yang dialokasikan masing-masing perangkat daerah,” demikian Yansiterson.