Bupati ingatkan DLH Bartim serius tegakkan aturan lingkungan hidup

id Kabupaten Barito Timur,Bartim,Bupati Bartim,Ampera AY Mebas,Lingkungan hidup

Bupati ingatkan DLH Bartim serius tegakkan aturan lingkungan hidup

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengingatkan sekaligus meminta Dinas Lingkungan Hidup setempat agar lebih serius menegakkan berbagai aturan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

"Perusahaan atau siapapun yang dianggap melanggar aturan, wajib ditindak secara tegas dan sesuai aturan. DLH jangan pernah berkompromi," kata Ampera di Tamiang Layang, Jumat.

Menurutnya arti penegakan peraturan lingkungan hidup yang dilaksanakan DLH Barito Timur sebagaimana ketentuan yang berlaku yakni pembinaan. Namun, pembinaan yang tegas. Jika sudah dilaksanakan pembinaan namun masih terindikasi melakukan pencemaran lingkungan maka tindakan selanjitnya bisa membuat telaahan usulan pencabutan izinnya.

Dalam pengawasan yang dilaksanakan DLH Barito Timur juga memerlukan peran serta masyarakat maupun aparatur pemerintah tingkat kecamatan dan desa sebagai penyambung lidah masyarakat. Selain itu, aparatur kecamatan dan desa serta masyarakat lebih cepat bisa memberikan respon cepat ke lokasi lemudian menyampaikannya ke DLH Barito Timur.

"Jika ada dugaan pencemaran, maka perlu melakukan peninjauan lapangan dan segera melakukan kordinasi maupun pelaporan ke DLH Bartim," pinta Ampera.

Baca juga: Polda Kalteng tes urine Kapolres Bartim secara mendadak

Menurutnya, walaupun perijinan pertambangan merupakan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng. Namun masalah lingkungan hidup ada keterkaitan kewenangannya dengan tugas dan fungsi DLH Barito Timur.

Dugaan atau indikasi pencemaran wajib ditindaklanjuti. Selain itu, perlu upaya atau tindakan agar indikasi pencemaran tidak terulang kembali dengan pembenahan sebagaimana ketentuan perundang undangan tentang lingkungan hidup.

Ampera menilai, sanksi akan memberikan dampak kepada perusahaan yang melanggar peraturan perundangan tentang lingkungan hidup untuk tidak mengulangi kelalaian dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

"Selain pembenahan juga perlu ada tindakan secara administrasi, mulai dari surat peringatan hingga surat pencabutan perijinan," katanya.

Baca juga: Tiga kali WTP, Pemkab Bartim terima penghargaan dari Kemenkeu RI

Baca juga: DPRD ingatkan Pemkab Barito Timur rumuskan sinergitas program ketahanan pangan