Medan (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah berkas dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Jalan Pinang Baris Medan, Sabtu.
Dari pantauan ANTARA, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dimulai sejak pukul 19.40 WIB, baru selesai pukul 22.47 WIB.
Para penyidik keluar membawa dua koper berukuran besar dan satu kardus ukuran kecil.
sebelum penggeledahan di Kantor Dishub Medan, pada hari yang sama para penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan.
Dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas PU Medan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang dibawa menggunakan dua koper berukuran besar dan dua kardus kecil.
Diberitakan sebelumnya, penggeledahan ini dilakukan pasca-ditetapkannya Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap.
Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan.
Berita Terkait
Pemain asing PSMS sebut Persikota lawan kuat
Jumat, 15 November 2024 9:24 Wib
Benarkah Edy sebut Medan sebagai kota terkotor di Indonesia? Ini faktanya
Jumat, 8 November 2024 11:24 Wib
Polisi ringkus komplotan begal di Deli Serdang
Rabu, 6 November 2024 21:07 Wib
Pasutri palsukan tanda tangan dituntut 5 tahun penjara
Sabtu, 2 November 2024 14:27 Wib
11 orang ditetapkan tersangka kasus bentrokan tewaskan dua orang di Sumut
Sabtu, 26 Oktober 2024 14:50 Wib
Korupsi pembukaan hutan Tele, eks camat Harian dihukum 16 bulan penjara
Jumat, 25 Oktober 2024 17:59 Wib
Terpidana korupsi kredit macet Rp39 miliar Mujianto divonis bebas
Kamis, 19 September 2024 13:44 Wib
Cendera mata PON diminati pengunjung pada pameran UMKM
Rabu, 18 September 2024 6:12 Wib