Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rudianur mendorong pemerintah desa meningkatkan administrasi pertanahan, diantaranya dengan memanfaatkan teknologi dalam mengolah data.
“Pemerintah desa harus memanfaatkan teknologi untuk mengolah dan menyimpan data. Data harus terkomputerisasi sehingga aman dan bisa bertahan hingga puluhan datang. Jangan hanya mengandalkan data manual di buku induk atau register," kata Rudianur di Sampit, Minggu.
Politisi Partai Golkar mendukung pembenahan sistem data pertanahan mulai di tingkat pusat hingga desa. Pembenahan ini menjadi langkah yang harus ditempuh untuk menghindari, mengurangi bahkan menyelesaikan sengketa lahan.
Pengelolaan data di tingkat desa sangat penting karena bersentuhan langsung dengan objek tanah. Pemerintah desa menjadi benteng pertama dalam hal pengelolaan data pertanahan.
Saat ini sengketa tanah masih kerap terjadi antara warga dengan warga, warga dengan perusahaan, maupun perusahaan dengan perusahaan. Pengelolaan data pertanahan di semua tingkatan sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Untuk itulah pemerintah kabupaten, kelurahan dan desa harus membenahi dan meningkatkan pengelolaan data pertanahan. Data tersebut juga harus disinkronkan dengan Badan Pertanahan Nasional sehingga tumpang tindih kepemilikan bisa dicegah dan bisa selesaikan.
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan rumah sakit utamakan kemanusiaan
Baca juga: DPRD Kotim telusuri kendala pengoperasian sejumlah pasar
Pemerintah desa diharapkan kembali mendata kepemilikan tanah di desa mereka, selanjutnya dibuat datanya secara rinci. Data tersebut akan menjadi acuan jika terjadi sengketa lahan.
"Ini tentu juga harus didukung oleh masyarakat dalam memberikan informasi terkait status atau legalitas kepemilikan tanah mereka. Kalau data sudah ada, maka akan bisa digunakan secara terus-menerus meski nantinya kepala desa telah berganti," tambah Rudianur.
Lurah dan kepala desa diimbau lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat keterangan terkait kepemilikan tanah. Jangan sampai tidak teliti mengeluarkan surat keterangan tanah sehingga menimbulkan masalah seperti tumpang tindih.
Surat keterangan tanah juga jangan sampai diterbitkan terhadap lahan yang statusnya masih masuk dalam kawasan hutan. Perbuatan melanggar aturan itu bisa menimbulkan konsekuensi hukum.
Berita Terkait
Sukacita Natal 2024 warnai Lapas Sampit
Kamis, 19 Desember 2024 7:08 Wib
Legislator Kotim harap Dekopinda bantu koperasi lebih maju
Kamis, 19 Desember 2024 6:56 Wib
DLH Kotim bersihkan tumpukan di depo sampah
Rabu, 18 Desember 2024 23:29 Wib
Proyek Seribu Pintu wujud kepedulian Minamas terhadap kesejahteraan karyawan
Rabu, 18 Desember 2024 22:03 Wib
Bupati Kotim instruksikan permudah perizinan investasi
Rabu, 18 Desember 2024 21:47 Wib
Pemkab Kotim minta seluruh aparatur desa didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 18 Desember 2024 13:30 Wib
Komisi III sebut perlunya terobosan untuk atasi kekurangan dokter di Kotim
Selasa, 17 Desember 2024 21:26 Wib
Pemkab Kotim uji coba Swalayan UMKM Sampit
Selasa, 17 Desember 2024 21:08 Wib