Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah H Edy Pratowo memerintahkan seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) mengalokasikan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana absensi finger print atau berbasis pemindai sidik jari terkait dengan diberlakukannya tunjangan kinerja (Tukin) mulai 2020 mendatang.
“Semua SOPD Tahun 2020 wajib dan telah menggunakan absensi sidik jari. Persiapan harus dilakukan jauh hari sebelumnya oleh SOPD,” kata Edy Pratowo, Senin.
Absensi sidik jari, terang Edy Pratowo, sebagai salah satu pendukung dalam pemberlakuan tunjangan kinerja. Selain itu, ada pola yang diberlakukan pemerintah setempat dalam pemberian tunjangan kinerja kepada Aparatur Sipil Negara dan pegawai honorer karena tidak boleh sembarangan.
Pemerintah daerah memberikan penghasilan lebih kepada ASN yang bisa meningkatkan dan memaksimalkan kinerja dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Tidak hanya menuntut etos kerja, tetapi pemerintah daerah juga memberikan penghasilan lebih dan polanya saat ini masih disusun,” terang Edy Pratowo.
Pemberian tunjangan kinerja oleh pemerintah setempat ini nantinya juga dibarengi dengan "punishmen" atau hukuman kepada ASN yang dinilai tidak menjalankan kewajibannya. Pemberian sanksi dipertegas sejalan dengan pemberlakuan tunjangan kinerja
Menurut Edy Pratowo, penerapan sanksi ini bisa dilakukan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, bahkan hingga sanksi terberat yaitu pemecatan ASN.
Baca juga: Bupati Pulpis imbau warga tetap waspada terhadap angin puting beliung
Baca juga: Bupati Pulang Pisau beri motivasi Sanggar Sumbu Kurung
Dirinya juga berharap, ASN di lingkungan pemerintah setempat bisa disiplin dalam menjalankan tugas pokok. Pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2019 sudah dijabarkan adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Selain itu, dikatakan Edy Pratowo, ASN diminta bekerja secara profesional. Pimpinan daerah, juga memberikan penilaian dan memberikan promosi jabatan secara profesional. Tidak ada memandang itu grup siapa, apalagi terkait suku dan agama.
Ia memastikan mutasi jabatan dilakukan tahun ini sebagai bentuk penilaian, baik yang mendapatkan penghargaan maupun sanksi. Kepala SOPD juga diminta memberikan masukan dan penilaian untuk promosi bawahannya dengan pertimbangan kinerja. Edy Pratowo juga memaklumi prestasi tertinggi di ASN adalah sebuah jabatan.