Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil Shobibah Rohmah, istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Shobibah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi (IMR).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Imam, yaitu Shirley F Gerung dari unsur swasta.
KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Imam dan Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadinya sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Selain itu, tersangka Imam juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Imam akan digelar pada Senin (4/11).
Berita Terkait
Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dan wajib lapor
Sabtu, 2 Maret 2024 16:25 Wib
KPK setor Rp12,5 miliar dari harta rampasan Imam Nahrawi
Sabtu, 5 Juni 2021 9:59 Wib
Eks asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 4 tahun penjara
Senin, 15 Juni 2020 21:23 Wib
Mantan Menpora debat dan mencecer eks deputi Kemenpora dalam sidang
Rabu, 13 Mei 2020 19:03 Wib
Taufik Hidayat mengaku jadi kurir penerima uang untuk Imam Nahrawi
Rabu, 6 Mei 2020 16:56 Wib
KPK akan telusuri Imam Nahrawi gunakan handphone di rutan
Selasa, 10 Maret 2020 16:05 Wib
Imam Nahrawi dan Gatot persoalkan anggaran senam poco-poco pecahkan rekor dunia
Rabu, 4 Maret 2020 20:11 Wib
BPK temukan sejumlah anggaran tak dapat dipertanggungjawabkan di Kemenpora
Rabu, 4 Maret 2020 17:55 Wib