Rancangan APBD Barito Utara diusulkan defisit Rp40,53 miliar

id rancangan apbd 2020,kabupaten barito utara,wakil bupati sugianto putra,dprd barito utara,apbd barito utara

Rancangan APBD Barito Utara  diusulkan defisit Rp40,53 miliar

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra menyampaikan nota keuangan rancangan APBD 2020 di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Selasa (29/10/2019).ANTARA/Dokumen pribadi.

Muara Teweh (ANTARA) - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2020 yang diusulkan pemerintah daerah setempat mengalami defisit sebesar Rp40,53 miliar.

"Defisit Rp40,53 miliar tersebut dapat teratasi dari adanya peningkatan pendapatan daerah dan dari sisa lebih perhitungan tahun lalu (silpa)," kata Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra menyampaikan nota keuangan rancangan APBD di gedung DPRD setempat di Muara Teweh,Selasa.

Menurut dia, dalam rancangan APBD tahun depan untuk pendapatan diusulkan Rp1,17 triliun yang rencananya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp121,2 miliar, dana Perimbangan Rp887,2 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp171,2 miliar.

"Sementara  untuk belanja rencananya Rp1,22 triliun terdiri dari belanja tidak langsung Rp717 miliar lebih dan belanja langsung Rp503,2 miliar," katanya.

Sugianto mengatakan penyampaian nota keuangan ini merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Barito Utara.

Pemkab Barito Utara melaksanakan pengganggaran yang berbasis kinerja sesuai Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011.

"Penyusunan rancangan APBD Barito Utara ini mengacu pada kelima prioritas pembangunan daerah yaitu infrastruktur dan energi, pendidikan dan kesehatan, peningkatan ekonomi masyarakat, sosial, budaya, pariwisata dan lingkungan hidup serta reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik," katanya.

Dia menambahkan penyusunan RAPBD Barito Utara 2020  ini ditempuh melalui tahapan-tahapan seperti penjaringan aspirasi masyarakat (Jaring Asmara) melalui kegiatan musrenbang desa/kelurahan, musrenbang kecamatan, musrenbang kabupaten hingga melalui musrenbang Propinsi dan musrenbang nasional khusus untuk program dan kegiatan yang diusulkan didanai dari APBD propinsi dan APBN.

Dari hasil musrenbang kabupaten tersebut disusunlah RKPD menjadi dokumen RKPD sebagai instrumen perencanaan daerah dalam satu tahun. Penyusunan KUA, penetapan PPAS, penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah.

“Selanjutnya pengajuan RAPBD kepada DPRD Kabupaten Barito Utara untuk dibahas hingga dapat disetujui  bersama. Dan tahap terakhir adalah RAPBD yang telah disetujui DPRD  Kabupaten Barito Utara tersebut diajukan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi,” katanya.