Pemerintah desa Gumas diminta gali potensi PADes melalui BUMDes

id Pemerintah desa Gumas,pendapatan asli desa,badan usaha milik desa,Pemerintah desa Gumas diminta gali potensi PADes melalui BUMDes

Pemerintah desa Gumas diminta gali potensi PADes melalui BUMDes

Kepala DPMD Kabupaten Gunung Mas Yulius Agau (kiri) saat membuka pelatihan pembinaan pelaporan keuangan BUMDes, di aula Hotel Insevas, Rabu (30/10/2019). (ANTARA/HO-DPMD Kabupaten Gunung Mas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah meminta pemerintah desa di wilayah itu agar menggali potensi pendapatan asli desa melalui badan usaha milik desa.

“Desa harus menggali potensi PADes, karena kita tidak pernah tahu sampai kapan dana desa dan alokasi dana desa terus dikucurkan oleh pemerintah,” ucapnya saat membuka pelatihan pembinaan pelaporan keuangan BUMDes, di Kuala Kurun, Rabu.

Tahun ini pemerintah desa di Kabupaten Gumas mendapat DD dengan kisaran Rp800 juta hingga Rp900 juta. Salah satu prioritas adalah DD digunakan untuk mendukung penguatan ekonomi masyarakat, serta menggali potensi PADes melalui BUMDes.

Baca juga: Pilkades Serentak di Gumas belum terapkan e-voting

Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah desa dapat mengembangkan BUMDes, sehingga berangsur-angsur desa dapat memperoleh sumber PADes, serta meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan terhadap DD dan ADD.

Dia menyebut, sehubungan dengan penguatan ekonomi masyarakat melalui BUMDes, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengadakan kerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

“Kerjasama tersebut adalah dalam hal pengembangan aplikasi pelaporan keuangan BUMDes atau yang lebih dikenal dengan SIA BUMDes. Aplikasi itu bertujuan untuk mempermudah BUMDes dalam rangka membuat laporan,” bebernya.

Baca juga: Calon anggota BPD diminta kampanye secara sehat

Disamping itu, SIA BUMDes bertujuan untuk melakukan pencatatan transaksi yang akan digunakan sebagai pertanggungjawaban maupun bentuk akuntabilitas BUMDes, yang nantinya menjadi bagian laporan tahunan BUMDes kepada pemerintah desa dan masyarakat.

Dikatakan, walau pengelolaan BUMDes terpisah dari pengelolaan APBDes, namun tata cara pelaporan dan pertanggungjawabannya dipersamakan dengan tata cara pengelolaan perusahaan lain seperti halnya BUMD atau BUMN.

Saat ini SIA BUMDes memang belum dapat diperkenalkan, karena masih terdapat kendala pada aplikasi tersebut. Hal itu berdasarkan uji coba aplikasi versi 2 di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah beberapa saat lalu.

“Karenanya, kami mengambil kesimpulan tetap melaksanakan kegiatan ini, namun menggunakan cara pelaporan manual atau aplikasi sederhana, yang dibantu oleh rekan-rekan Balai Latihan Masyarakat Banjarmasin,” demikian Yulius.

Baca juga: Bupati Gumas pastikan perusda dikelola orang yang kompeten

Baca juga: DPRD Gumas belajar tata kelola peternakan di Kalsel

Baca juga: Fraksi PDIP Gumas sarankan pemkab hati-hati tempatkan pengelola perusda