Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan rencana Menteri Agama Fachrul Razi untuk melarang pemakaian cadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM.
"Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar itu tak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM," katanya dalam acara penyerahan dana CSR untuk pembangunan Masjid At-Tanwir di Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan ada dua hal yang harus dilihat secara saksama terkait rencana kebijakan Kemenag melarang pemakaian cadar di kantor pemerintah.
Pertama, katanya, adalah terkait kode etik kepegawaian. Ia mengatakan kode etik kepegawaian sepatutnya harus dipatuhi oleh seluruh pegawai.
Baca juga: Dosen bercadar dihentikan, ini penjelasan kemenag
"Kalau dia pegawai, maka siapapun dia harus mematuhi kode etik pegawai. Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi," katanya.
Kepatuhan tersebut, katanya, tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tetapi juga pegawai yang berpakaian tidak sopan, yang tidak sesuai dengan norma agama, susila dan budaya bangsa Indonesia.
Berikutnya, ia mengatakan bahwa dalam ajaran Islam terdapat kewajiban untuk menutup aurat baik bagi laki-laki dan perempuan.
Namun, di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat.
Sebagian besar ulama, katanya, berpendapat bercadar tidak wajib dan perempuan boleh menampakkan wajah dan telapak tangan.
PP Muhammadiyah juga berpendapat bahwa Islam tidak mewajibkan perempuan untuk memakai cadar.
Baca juga: Muhammadiyah Kalteng : Pemindahan ibu kota perlu penyebaran informasi positif
"Yang perlu diluruskan adalah pemahaman yang menganggap mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan," katanya.
Oleh karena itu, ia menegaskan kembali bahwa rencana kebijakan Menteri Agama untuk melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam.
"Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik," kata Abdul Mu'ti.
Sementara itu, Kiki, salah seorang pegawai ASN di sebuah kementerian mengatakan rencana kebijakan itu sebagai hal yang wajar.
"Kalau di lingkungan ASN itu sih wajar-wajar saja. Selama ini juga tidak ada yang pakai nikab (penutup wajah)," katanya.
Lagipula, kata dia, pemakaian nikab atau cadar dalam agama Islam tidak diwajibkan, bisa dibuka, bisa juga dipakai lagi.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengutarakan rencana pelarangan pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke kantor lembaga atau instansi pemerintah.
Langkah tersebut, kata Menag, didasarkan atas alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Rencana itu sendiri masih dalam kajian, tapi ada kemungkinan Kementerian Agama merekomendasikan atas dasar alasan keamanan.
Baca juga: PP Muhammadiyah kecam Film 'After' karena ini
Baca juga: Tokoh Muhammadiyah: 'Pilih Jokowi pilih diri sendiri'
Berita Terkait
Menag Fahcrul Razi akui pecinta celana cingkrang
Senin, 18 November 2019 18:37 Wib
Ini jawaban Menteri Agama soal cadar dan cingkrang
Kamis, 7 November 2019 17:50 Wib
Klarifikasi Menag terkait cadar dan celana cingkrang
Kamis, 7 November 2019 13:19 Wib
ASN di Kemenpan-RB dilarang gunakan cadar
Senin, 4 November 2019 15:26 Wib
Usulan larangan pakai cadar dan celana sebatas mata kaki, ini penjelasan Wapres Ma'ruf Amin
Sabtu, 2 November 2019 11:16 Wib
Dosen bercadar dihentikan, ini penjelasan kemenag
Minggu, 24 Februari 2019 8:05 Wib