Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Fachrul Razi mengklarifikasi soal pelarangan cadar dan celana cingkrang di depan anggota legislatif saat rapat kerja DPR-Kementerian Agama di komplek parlemen, Jakarta, Kamis.
"Saya rasa saya senang bapak mengangkatnya dan ini saya gunakan klarifikasi," kata Menag Fachrul.
Baca juga: ASN di Kemenpan-RB dilarang gunakan cadar
Kendati demikian, Menag belum lebih lanjut menjelaskan soal pelarangan tersebut karena rapat masih berlangsung yang berisi soal paparan program Kemenag dan proses tanya jawab anggota legislatif-eksekutif masih berlangsung.
Pernyataan Menag itu keluar setelah Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengkritik Menag bahwa pernyataan Menag saat ini banyak bicara soal deradikalisasi di Kemenag.
Baca juga: Usulan larangan pakai cadar dan celana sebatas mata kaki, ini penjelasan Wapres Ma'ruf Amin
"Seolah radikalisme itu segaris lurus dengan cadar dan celana cingkrang," kata dia.
Sejumlah anggota legislatif juga menyoroti pelarangan cadar dan celana cingkrang yang dianggap terlalu mencampuri ranah privat masyarakat dalam mengekspresikan pengamalan agama.
Baca juga: Muhammadiyah: Rencana larangan cadar tak langgar syariat Islam
Menurut Yandri, pernyataan mantan Wakil Panglima TNI itu berpotensi menyakiti hati orang-orang yang sejak lama menggunakan cadar dan celana cingkrang.
Di sisi lain, kata dia, banyak pengguna cadar dan celana cingkrang itu setia pada NKRI.
"Menurut kami Pak Menteri harus hati-hati. Bagaimana orang baik-baik selama ini merasa tersinggung dengan cadar," katanya.
Terlebih, kata dia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut terorisme bukan bagian dari agama tertentu.
Berita Terkait
Wanita hamil dan menyusui harus batasi penggunaan riasan wajah
Kamis, 14 November 2024 9:00 Wib
Pemkab Kotim diminta lebih efisien dalam penggunaan anggaran
Minggu, 3 November 2024 19:27 Wib
Pemerintah bentuk satgas percepat penghapusan penggunaan merkuri di RI
Sabtu, 12 Oktober 2024 13:03 Wib
BPJS Ketenagakerjaan-Kemenkeu-Kemendagri sosialisasikan penggunaan dana bagi hasil
Selasa, 8 Oktober 2024 20:51 Wib
Pemkab Gunung Mas terus optimalkan penggunaan website MMC
Senin, 7 Oktober 2024 17:55 Wib
LKKNU Barsel bina generasi milenial manfaatkan teknologi informasi ke arah positif
Sabtu, 5 Oktober 2024 6:20 Wib
Cegah kebakaran, masyarakat diminta perhatikan penggunaan listrik di rumah
Kamis, 26 September 2024 21:42 Wib
Cegah ISPA, Pemko Palangka Raya diminta gencar sosialisasi penggunaan masker
Selasa, 24 September 2024 17:09 Wib