Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah akhirnya melakukan pembatasan jam operasional angkutan barang, guna menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas.
Pembatasan jam operasional tersebut untuk menindaklanjuti keinginan Bupati Kobar Nurhidayah dan dituangkan dalam bentuk surat edaran, kata Kepala Dinas Perhubungan Kobar Hermon F Lion di Pangkalan Bun, Rabu.
"Surat edaran yang kami keluarkan itu, melalui pertimbangan matang. Proses pengeluaran surat juga melalui beberapa kali rapat koordinasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk para pelaku usaha angkutan," jelasnya.
Pertama hal itu pihaknya bahas dalam rapat internal, setelah itu draf rapat kembali dibawa dalam rapat koordinasi lanjutan bersama bupati untuk pematangan. Selanjutnya kembali dirapatkan untuk dibahas tentang pelaksanaan dan tahapan sosialisasinya.
Hermon menjelaskan hal-hal yang berkenaan dengan pembatasan angkutan barang, yakni kendaraan angkutan barang dengan muatan dilarang masuk Pangkalan Bun, mulai pukul 04.00-22.00 WIB.
Adapun pelarangan yang dimaksud adalah untuk jenis kendaraan angkutan barang dengan JJB lebih dari 12 ribu kilogram, kendaraan angkutan barang MST dengan berat lebih dari 8 ribu kilogram dan kendaraan angkutan barang dengan lebar lebih dari 2.100 milimeter.
Larangan melintas bagi angkutan barang tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG, serta kendaraan pengangkut bahan bangunan proyek untuk kepentingan pembangunan di Kobar.
"Juga kendaraan pengangkut barang untuk rumah sakit dan kendaraan pengangkut barang yang bersifat darurat,” terangnya.
Kendaraan angkutan berat diperbolehkan operasional mulai 22.00-04.00 WIB dengan rute Jalan Jenderal Ahmad Yani-Natai Arahan-Pasanah-Malijo-Iskandar-Utama Pasir Panjang-Pramuka-Ahmad Wongso-Riwut II dan Jenderal Sudirman.
Sementara untuk arah Kumai, yaitu Jalan Bendahara, Gerilya, Pemuda-Padat Karya II-Panglima Utar-Bundaran Kumai-Utama Pasir Panjang-Bundaran Pancasila-Malijo dan Natai Arahan.
Hermon juga menegaskan, bagi angkutan barang dari arah Sampit maka batas masuknya adalah Bundaran Pangkalan Lima dan untuk batas masuk kota dari arah Kumai, yakni lokasi terminal bongkar muat.
Berita Terkait
Pemkab Kobar apresiasi penyaluran zakat keluarga Abdul Rasyid bantu masyarakat
Rabu, 27 Maret 2024 15:57 Wib
Kapolda Kalteng dorong umat beragama di Kobar tingkatkan kerukunan
Rabu, 27 Maret 2024 7:34 Wib
Jelang arus mudik, BMKG Pangkalan Bun perkirakan kondisi gelombang laut aman
Selasa, 26 Maret 2024 16:59 Wib
Pemprov Kalteng salurkan 1.000 sak beras kepada mahasiswa di Kobar
Selasa, 26 Maret 2024 15:36 Wib
Pemkab Kobar-Bulog siapkan 5.000 bantuan paket sembako
Minggu, 24 Maret 2024 5:42 Wib
Pemkab Kobar sambut positif penetapan tiga peraturan daerah
Sabtu, 23 Maret 2024 7:31 Wib
Pemkab Kobar salurkan bantuan subsidi beras dari Pemprov Kalteng
Sabtu, 23 Maret 2024 6:40 Wib
Rute baru Batik Air diharapkan jadi solusi mengurai pemudik Lebaran
Sabtu, 23 Maret 2024 6:30 Wib