Pemkab Kobar batasi jam operasional angkutan barang

id Pemkab kobar, kobar, kotawaringin barat, pangkalan bun, angkutan, kecelakaan, muatan, kumai, truk

Pemkab Kobar batasi jam operasional angkutan barang

Sebuah truk bermuatan kacang kedelai menghantam rumah warga di Jalan DAH Hamzah, Kelurahan Mendawai, Pangkalan Bun, Rabu, (13/11/2019). (ANTARA/Hendri Gunawan)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah akhirnya melakukan pembatasan jam operasional angkutan barang, guna menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas.

Pembatasan jam operasional tersebut untuk menindaklanjuti keinginan Bupati Kobar Nurhidayah dan dituangkan dalam bentuk surat edaran, kata Kepala Dinas Perhubungan Kobar Hermon F Lion di Pangkalan Bun, Rabu.

"Surat edaran yang kami keluarkan itu, melalui pertimbangan matang. Proses pengeluaran surat juga melalui beberapa kali rapat koordinasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk para pelaku usaha angkutan," jelasnya.

Pertama hal itu pihaknya bahas dalam rapat internal, setelah itu draf rapat kembali dibawa dalam rapat koordinasi lanjutan bersama bupati untuk pematangan. Selanjutnya kembali dirapatkan untuk dibahas tentang pelaksanaan dan tahapan sosialisasinya.

Hermon menjelaskan hal-hal yang berkenaan dengan pembatasan angkutan barang, yakni kendaraan angkutan barang dengan muatan dilarang masuk Pangkalan Bun, mulai pukul 04.00-22.00 WIB.

Adapun pelarangan yang dimaksud adalah untuk jenis kendaraan angkutan barang dengan JJB lebih dari 12 ribu kilogram, kendaraan angkutan barang MST dengan berat lebih dari 8 ribu kilogram dan kendaraan angkutan barang dengan lebar lebih dari 2.100 milimeter.

Larangan melintas bagi angkutan barang tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG, serta kendaraan pengangkut bahan bangunan proyek untuk kepentingan pembangunan di Kobar.

"Juga kendaraan pengangkut barang untuk rumah sakit dan kendaraan pengangkut barang yang bersifat darurat,” terangnya.

Kendaraan angkutan berat diperbolehkan operasional mulai 22.00-04.00 WIB dengan rute Jalan Jenderal Ahmad Yani-Natai Arahan-Pasanah-Malijo-Iskandar-Utama Pasir Panjang-Pramuka-Ahmad Wongso-Riwut II dan Jenderal Sudirman.

Sementara untuk arah Kumai, yaitu Jalan Bendahara, Gerilya, Pemuda-Padat Karya II-Panglima Utar-Bundaran Kumai-Utama Pasir Panjang-Bundaran Pancasila-Malijo dan Natai Arahan.

Hermon juga menegaskan, bagi angkutan barang dari arah Sampit maka batas masuknya adalah Bundaran Pangkalan Lima dan untuk batas masuk kota dari arah Kumai, yakni lokasi terminal bongkar muat.