Jakarta (ANTARA) - Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan aktor peran, Kris Hatta memasuki masa pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Iya, sidang nanti jam 14.00," kata Tim Pengacara Kris Hatta, Denny Lubis saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta.
Denny mengatakan kliennya siap untuk menghadapi sidang tuntutan hari ini, yang merupakan sidang ketujuh dari kasus penganiayaan yang dilakukan Kris Hatta terhadap Antony Hilenaar.
"Kita siapkan mental saja untuk mendengarkan apa yang menjadi tuntutan. Kita berharap JPU sadar telah melakukan kekeliruan dalam menentukan waktu kejadian," kata Denny.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (12/11) Kris Hatta menghadirkan saksi ahli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang mengeluarkan hasil otopsi terhadap pelapor Antony Hilenaar.
Saksi ahli dokter RSCM tersebut jadi saksi yang meringankan bagi Kris Hatta dalam kasus pidana yang menjeratnya.
Krisdian Topo Khuhatta alias Kris Hatta didakwa melakukan penganiayaan terhadap Antony Hilenaar di sebuah klub malam di wilayah Jakarta Selatan. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Dalam eksepsi (pembelaan) tim pengacara Kris Hatta mengatakan JPU keliru menerapkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Terkait sidang tuntutan siang nanti, Denny menambahkan, harapan lain pihaknya agar jaksa penuntut umum dapat melakukan penuntutan sebagai tindak pidana penganiayaan ringan yang mana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP.
"Karena hal ini terbukti dalam fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi ahli forensik yang melakukan visum terhadap korban," kata Denny.
Denny pun mengatakan ancaman hukuman terkait kasus tersebut maksimal hanya tiga bulan.
Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang pertama, dipimpin Majelis
Suswanti serta dua hakim anggota, Leni Wati dan Ahmad Jaini.
Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian kasus penganiayaan terhadap lelaki bernama Antony Hilenaar.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.
Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Berita Terkait
Penyelundupan 5.900 gram narkotika Amerika digagalkan
Selasa, 27 Februari 2024 19:27 Wib
Bandara Soekarno-Hatta jadi terminal penerbangan terbaik di Indonesia
Kamis, 9 November 2023 6:54 Wib
Bandara Soekarno-Hatta salah satu bandara ramah keluarga di dunia
Selasa, 7 November 2023 7:16 Wib
Bea Cukai Soetta gagalkan penyelundupan berlian 144,27 gram di celana dalam
Jumat, 16 Juni 2023 12:48 Wib
Penyelundupan 12 ribu gram sabu gunakan mangkok stainless dari Malysia ke Lombok
Selasa, 30 Mei 2023 19:11 Wib
Ganggu ketertiban umum, Imigrasi Soetta tindak belasan WNA
Rabu, 24 Mei 2023 15:07 Wib
Jamaah kloter 1 di Bandara Soekarno-Hatta diberangkatkan
Rabu, 24 Mei 2023 7:21 Wib
Lima tersangka penyelundup benih lobster Rp4,1 miliar berhasil ditangkap
Selasa, 2 Mei 2023 15:50 Wib