DPRD Kotim ingatkan usulan pembangunan jangan sampai tumpang tindih

id DPRD Kotim ingatkan usulan pembangunan jangan sampai tumpang tindih,DPRD Kotim,APBD,Paisal Damarsing,Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit

DPRD Kotim ingatkan usulan pembangunan jangan sampai tumpang tindih

Suasana rapat paripurna DPRD Kotawaringin Timur, Senin (19/11/2019). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengingatkan pemerintah kabupaten memeriksa secara teliti semua program dan kegiatan yang diusulkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD) 2020.

"Pemerintah kabupaten dalam mengusulkan program dan kegiatan pada APBD 2020 harus dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan APBD provinsi dan APBN sehingga terhindar dari duplikasi atau tumpang-tindih suatu kegiatan yang didanai dari berbagai sumber," kata Sekretaris Fraksi PDIP Paisal Damarsing di Sampit, Selasa.

Paisal mengatakan, penyusunan program pada APBD 2020 harus didasarkan pada rencana kerja Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Penyusunan itu juga harus memperhatikan hasil kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif mengenai kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).

Kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utama dalam pembangunan daerah. Untuk itulah, setiap rupiah yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur seharusnya berbanding lurus dengan capaian peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Proyeksi APBD setiap tahunnya ditetapkan berdasarkan asumsi-asumsi yang diperlukan berdasarkan berbagai jenis dan objek pendapatan daerah. Kendala yang sering terjadi adalah kurangnya observasi di lapangan sehingga kerap terjadi salah kalkulasi dalam hal penganggaran.

Permasalahan yang sering terjadi selama ini adalah banyak daerah yang tidak mampu memprediksi dengan tepat asumsi makro dan mikro. Sering pula pemerintah daerah tidak akurat dalam mengidentifikasi masalah masalah mendasar yang dihadapi masyarakat.

Permasalahan lain yang mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah adalah ketidakmampuan pemerintah daerah membiayai anggaran belanja program dan kegiatan sehingga berdampak pada defisit anggaran yang menjadi lebih besar dari perkiraan sebelumnya.

Pemerintah daerah dituntut mampu membuktikan kinerja secara nyata dan transparan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih sesuai aturan. Penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi APBD Kotawaringin Timur hendaknya mengacu pada tujuan atau visi meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Paisal menegaskan, penyusunan APBD 2020 Kabupaten Kotawaringin Timur harus sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur untuk meletakkan pondasi pembangunan.

"Kesalahan penggunaan APBD dapat menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu Fraksi PDIP berpendapat bahwa ini benar-benar merupakan hasil dari kajian mendalam yang setiap pasalnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Paisal.


Sementara itu, dijelaskan bahwa struktur dan komposisi APBD 2020 yaitu pendapatan sebesar Rp1.544.793.000.000 lebih yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp250 miliar, dana perimbangan Rp983.687.000.000 lebih dan pendapatan lain-lain yang sah Rp311.106.000.000 lebih.

Struktur belanja sebesar Rp1.585.106.000.000 lebih yang terdiri dari Belanja tidak langsung sebesar Rp926.688.000.000, belanja langsung sebesar Rp659.013.000.000 lebih. Defisit diperkirakan sebesar Rp40.907.000.000 lebih atau sebesar 2,65 persen.

Perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp53.907.000.000, perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp13 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp40.907.000.000.

"Ini sudah dianalisis dan dievaluasi bersama dalam rapat internal fraksi kami yang mana posisi belanja dan defisit diperkirakan sudah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya," demikian Paisal.

Baca juga: Ini sifat Darwan Ali semasa hidup yang menjadi teladan banyak orang