Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp3.307.767 per bulan atau naik dibanding 2019 hanya Rp3.048.352/bulan.
"Saat ini UMK tahun depan naik Rp259.415 itu sudah diusulkan dan tinggal menunggu ditetapkan melalui peraturan Gubernur Kalteng," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Barito Utara Tenggara Teweng di Muara Teweh, Jumat.
Menurut dia, kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik.
Usulan UMK 2020 itu disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat, katanya.
"Jika UMK tersebut sudah ditetapkan maka akan kami sosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat," katanya.
Dia mengatakan selain UMK tahun depan, sektor lain yakni Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga diusulkan seperti sektor pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan serta perkebunan dan hutan tanaman industri sebesar Rp3.324.306 dan penebangan kayu (logging) Rp3.340.845.
Kemudian sektor industri pengolahan Rp3.324.306, bangunan Rp3.357.384, pertambangan dan penggalian Rp3.340.845, jasa Rp3.324.306, dan sektor listrik dan gas masing-masing Rp3.357.384 serta air Rp3.324.306.
"UMK ini setelah ditetapkan oleh Gubernur Kalteng nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat. Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK 2020 tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Dia mengatakan, tenaga kerja, merupakan aset perusahaan yang sangat berharga dan tentunya harus mendapatkan perhatian baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.
"Diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan," kata dia.
Tenggara juga mengatakan pemerintah daerah tentunya tidak akan memaksakan pihak pengusaha maupun para investor untuk memberikan upah setinggi-tingginya kepada karyawan atau pekerja.
Dalam penetapan upah di Kabupaten yang kaya akan sumber daya alam berupa tambang batu bara dan kayu ini tentunya sudah dilakukan penelitian, survei dan kesepakatan pihak terkait baik pemerintah, pengusaha maupun lembaga perlindungan pekerja.
"Pemerintah tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di bawah kesepakatan yang ditetapkan ini," ujarnya.
Berita Terkait
Pemkab Barito Utara serahkan LKPD 2023 unaudited kepada BPK
Minggu, 5 Mei 2024 6:52 Wib
Dinas Kesehatan Barito Utara periksa kebugaran 145 JCH
Sabtu, 4 Mei 2024 16:50 Wib
Sekretariat DPRD Barito Utara terima kunker DPRD HSU bahas BLUD
Jumat, 3 Mei 2024 20:06 Wib
Tiga ormas di Barut dukung Akhmad Gunadi sebagai bakal calon bupati
Jumat, 3 Mei 2024 19:37 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara bagikan sembako di Hari Buruh
Jumat, 3 Mei 2024 17:48 Wib
Pj Bupati Barut terima penghargaan dari Menteri Dikbudristek
Jumat, 3 Mei 2024 16:42 Wib
KPU plenokan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Bartim Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 12:54 Wib
Terdata 140 akun aktif pelamar PPS di KPU Bartim
Jumat, 3 Mei 2024 6:07 Wib