Dua Direktur AP II dipanggil KPK terkait kasus BHS

id KPK,Direktur Angkasa Pura II,KPK panggil dua Direktur Angkasa Pura II

Dua Direktur AP II dipanggil KPK terkait kasus BHS

Logo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil dua direktur PT Angkasa Pura II dalam penyidikan kasus suap pengadaan pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.

Dua saksi, yakni Director of Engineering and Operation PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo dan Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II Ituk Herarindri. Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP).

Baca juga: KPK panggil Direktur Angkasa Pura terkait kasus suap

"Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Darman, yakni Account Manager, Strategic Business Unit Defense and Digital Service PT INTI Oky Yudha Saputra dan mantan Senior Officer SBU Defence and Digital Service PT INTI Andi Nugroho.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (22/11) juga telah memeriksa Direktur Bisnis PT INTI Teguh Adi Suryandono sebagai saksi untuk tersangka Darman.

KPK mendalami keterangan Teguh mengenai proses pengadaan pekerjaan BHS di PT APP.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka pada Kamis (1/8), yakni mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan Taswin Nur (TSW) dari pihak swasta atau teman dekat dari mantan Darman Mappangara.

Baca juga: KPK panggil direktur PT Angkasa Pura Wisnu Raharjo

Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru pada Rabu (2/10).

Untuk Taswin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Taswin didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.

Tujuan pemberian uang tersebut agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman selaku Dirut PT INTI sudah kenal Direktur Keuangan PT AP II Andra sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.

Baca juga: Angkasa Pura II upacara HUT RI di Palangka Raya bersama peserta SMN Sumsel

Baca juga: Direktur Angkasa Pura II dipanggil KPK