Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil Direktur PT Angkasa Pura Solusi Yundriati Erdani dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT APP yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) pada tahun 2019.
Yundriati diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Angkasa Pura Solusi Yundriati Erdani sebagai sebagai saksi untuk tersangka DMP," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Yundriati, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Darman, yaitu karyawan BUMN Nursyifa Fujiyati.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka pada hari Kamis (1/8), yakni mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam dan Taswin Nur (TSW) dari pihak swasta atau teman dekat dari mantan Darman Mappangara.
Baca juga: KPK panggil Dirut Petrokimia Gresik terkait kasus dugaan suap
Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru pada hari Rabu (2/10).
Untuk Taswin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Taswin didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Tujuan pemberian uang tersebut agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman selaku Dirut PT INTI sudah kenal Direktur Keuangan PT AP II Andra sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.
Baca juga: Upaya KPK kembalikan kerugian negara BLBI Rp4,58 triliun