Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran dana transportasi di DPRD setempat.
Proses saat ini sifatnya masih penyidikan umum, dan belum ada penetapan tersangka," kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, didampingi Kepala Seksi Intelijen Yuni Hariaman di Padang, Minggu.
Ia mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
"Kami juga sudah meminta jadwal untuk ekspose ulang bersama BPK, secepatnya akan dilakukan," katanya.
Karena, kata dia, diketahui kasus tersebut muncul juga berawal dari temuan BPK RI.
Selain itu pihak kejaksaan juga perlu memeriksa sejumlah saksi lainnya, untuk mengumpulkan keterangan terkait kasus tersebut.
Setidaknya hingga saat ini kejaksaan telah memeriksa belasan saksi.
Sebelumnya, kasus itu berawal dari koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yaitu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 dan 2018.
Ada temuan terkait pembayaran pada dana tunjangan transportasi dan perjalanan luar daerah anggota dewan.
Berdasarkan temuan tersebut awalnya sudah diupayakan pengembalian keuangan negara, namun belum maksimal karena ada sejumlah anggota dewan yang bandel dan tidak mengembalikan uang.
Karena itu akhirnya temuan diserahkan ke pihak kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.
Dalam tingkat penyidikan kejaksaan juga sudah menerima pengembalian uang dari dua anggota dewan yakni Y dan OA.
Berita Terkait
Dua pelaku pembunuhan casis TNI AL ditahan di Sumbar
Senin, 1 April 2024 16:06 Wib
16 orang ditemukan meninggal akibat banjir bandang-longsor di Sumbar
Sabtu, 9 Maret 2024 22:21 Wib
Satgas Pangan diturunkan cegah penimbunan bahan pokok
Kamis, 29 Februari 2024 18:33 Wib
Lawan petugas, perampok bersenjataapi tewas dengan 11 luka tembak
Senin, 29 Januari 2024 13:33 Wib
Demi ikut Pileg 2024, tiga kepala daerah mundur
Kamis, 31 Agustus 2023 18:06 Wib
Dinilai tak dihargai, mertua nekat aniaya menantu hingga tewas
Rabu, 23 Agustus 2023 18:02 Wib
Ini alasan Arab Saudi tunda kepulangan seorang haji Sumbar
Rabu, 19 Juli 2023 14:28 Wib
ASN di daerah ini bacakan ikrar netralitas jelang Pemilu 2024
Rabu, 31 Mei 2023 20:58 Wib