Kejati minta sita aset 19 tersangka korupsi Dinas Pendidikan Kalteng

id Disdik kalteng, dinas pendidikan, kalteng, kejaksaan, kejari, palangka raya, korupsi, mark up, konsumsi dan akomodasi, kkn

Kejati minta sita aset 19 tersangka korupsi Dinas Pendidikan Kalteng

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kalteng Rabani M menjelaskan mengenai dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kalteng pada tahun 2014, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Palangka Raya, Selasa, (26/11/19). (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah menyarankan kepada penyidik Polda yang menangani kasus dugaan korupsi 'mark up' atau menaikkan dana konsumsi dan akomodasi tahun anggaran 2014 di Dinas Pendidikan provinsi setempat, agar segera menyita aset dari 19 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saran kami aset milik 19 orang tersangka tersebut, dilakukan penyitaan sebagai pengganti uang kerugian negara," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Adi Sutanto melalui Kasi Penuntutan Rabani M di Palangka Raya, Selasa.

Rabani menjelaskan, pada perkara tersebut negara dirugikan sekitar Rp5,2 miliar dari pagu anggaran di dinas sebesar Rp16 miliar. Mengenai orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi dalam tiga bidang, yakni ada penguasa anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tenaga honorer, serta yang terakhir mantan kepala dinas pendidikan berinisial DM.

Modus operandi yang dilakukan sejumlah tersangka itu, yakni menaikkan anggaran suatu kegiatan. Misalnya kegiatan yang mereka laksanakan di salah satu hotel dianggarkan Rp1 miliar, namun oleh para tersangka uang yang digunakan hanya Rp500 juta saja.

Melihat hal tersebut, para tersangka menaikkan pembayaran konsumsi dan akomodasi, serta lain sebagainya sehingga anggaran tersebut mencapai Rp1 miliar.

"Dengan dimark-upnya anggaran akomodasi dan konsumsi itu, kelebihan sisa dari uang suatu kegiatan tersebut mereka ambil. Perbuatan mark-up tersebut tentunya melibatkan orang-orang tertentu," jelasnya.

Rabani menegaskan, pihaknya sementara ini tidak bisa membeberkan secara rinci mengenai dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kalteng pada tahun 2014 itu.

Sebab pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak penyidik Polda Kalteng. Diketahuinya adanya peristiwa pidana di tahun 2014 tersebut, tidak lain hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng.

"Hasil audit BPK RI Perwakilan Kalteng itu kerugian negara sekitar Rp5,2 miliar dari pagu anggaran Rp16 miliar," bebernya.

Dalam perkara tersebut, Kejati Kalteng juga akan membentuk tiga tim sebagai jaksa peneliti dalam perkara tersebut. Dari tiga tim tersebut sebanyak 12 jaksa akan dikerahkan agar perkara bisa segera rampung.

"Dari 12 jaksa yang dilibatkan dalam tim penanganan kasus korupsi mark-up anggaran akomodasi dan konsumsi yang terjadi di Disdik Kalteng, Kasi Penyidikan Kejati setempat juga dilibatkan," tegasnya.