Ribuan warga di daerah ini belum terdaftar peserta JKN-KIS

id bpjs kesehatan muara teweh,kenaikan tarif iuran bpjs,perpres jaminan kesehatan,jkn-kis,barito utara

Ribuan warga di daerah ini belum terdaftar peserta JKN-KIS

Kepala BPJS-Kesehatan Cabang Muara Teweh Iwan Adriady foto bersama para wartawan di Muara Teweh, Senin (25/11/2019). ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Sebanyak 20.000 lebih warga di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional  - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di daerah setempat.

"Secara umum dari total 150 ribu warga Barito Utara, sekitar 129 ribu orang sudah masuk dalam program JKN.Sedangkan sisanya sekitar 20 ribu lebih belum, terutama di dua kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Melayu dan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah,  masih terus dipersuasi dengan berbagai macam cara, sehingga bisa memanfaatkan program kesehatan ini," kata Kepala BPJS-Kesehatan Cabang Muara Teweh Iwan Adriady di Muara Teweh, Senin.

Menurut dia, masih tingginya warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN di dua kelurahan tersebut. Pihaknya  berupaya melibatkan RT untuk pendataan.

"Kami terus berupaya semua warga dapat terlayani menjadi peserta JKN-KIS baik secara mandiri maupun melalui kepesertaan yang di jamin oleh pemerintah daerah maupun pusat," katanya.  

Dia juga menjelaskan terkait  terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) yakni psserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019.

Kemudian peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah mendapat bantuan pendanaan dari pemerintah pusat sebesar Rp19.000 per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019, kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi  5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen  dibayar oleh peserta.

Untuk peserta PPU tingkat pusat yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019, peserta PPU tingkat daerah yang merupakan kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, kepala desa, perangkat desa, dan pekerja swasta berlaku mulai 1 Januari 2020.

Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020, iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 meliputi Kelas III menjadi Rp 42.000, Kelas II menjadi Rp 110.000 dan Kelas I menjadi Rp 160.000.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Iwan Adriady mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. 

Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

"Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan," kata Iwan kepada rekan-rekan media saat kegiatan Media Gathering di Maynd, Senin (25/11).

Iwan menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan Rp8 juta hingga Rp12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078/bulan/buruh, angka ini sudah termasuk untuk lima orang, yaitu pekerja  satu orang pasangan (suami/istri) dan tiga orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,"  ujar Iwan.