Dinas Kominfosandi Barito Utara ikuti monitoring dan evaluasi PPID

id diskominfosandi barut,monev monitoring dan evaluasi pejabat PPID,diskominfosantik kalteng

Dinas Kominfosandi Barito Utara ikuti monitoring dan evaluasi PPID

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Herson B. Aden foto bersama dengan peserta monitoring dan evaluasi pejabat pengelola informasi dan dokumentadi (PPID) di Palangka Raya, Selasa (3/12/2019).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barut

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Komunikasi,Informatika dan Persandian  Barito Utara mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pejabat pengelola informasi dan dokumentadi (PPID) yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah.  

Kegiatan itu diikuti Kabid Informasi dan Komunikasi Publik selaku PPID Pembantu  Diskominfosandi Barito Utara Parinton Sibarani dan staf pengelola PPID untuk meningkatkan kinerja terhadap Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Palangka Raya, Selasa.

Kadis Kominfosantik Provinsi Kalteng  Herson B. Aden saat membuka kegiatan menyampaikan penghargaan kepada para peserta rapat Monev PPID, dimana 85 persen kepala dinas yang yang berhadir. 

Dalam monev PPID, konsistensi dalam pengelolaan PPID sangat diperlukan. "Misalnya, disusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang konsisten, dimana konsistensi dalam pengisian data-data yang disajikan dalam waktu tertentu seta data yang disajikan harus update," ucapnya

Selain itu, diharapkan Kominfo dapat membuat sebuah sistem dimana sistem tersebut dapat membuat data-data yang diupload otomatis terlink ke website-website yang telah ada. Sistem yang terkoneksi dalam sebuah dashboard, seperti halnya PPID. 

"Dimana data-data yang terupload terlink ke sistem yang dapat ditampilkan/dilihat oleh masyarakat. Khusus untuk website PPID yang buat oleh Kemendagri," ujarnya

Pada paparan yang disampaikan oleh Mampang dan Baryen Pejabat dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng mengatakan bahwa penilaian monev yang dilakukan berdasarkan pada hasil pemeringkatan dan pemeriksaan web PPID. 

Mampang menyampaikan bahwa PPID utama kabupaten/kota yang harus diperhatikan yakni melakukan pemuktahiran DIP, melakukan pembinaan dan meningkatkan koordinasi dengan PPID Pembantu, menyediakan ruang layanan informasi, dan menyediakan pendanaan terkait sosialisasi dan monev, serta itu peningkatan SDM, penanganan sengketa (bukan honorarium).

Kegiatan monev 2019 meliputi pengisian kuesioner SAQ (Self Assessment Questionnaire) dan pengumpulan laporan tahunan (5 April - 10 Mei), penilaian kuesioner (13-17 Mei), Verifikasi dan Visitasi (20 Mei - 19 Juli), presentasi/pemaparan badan publik (24-25 Juli), penilaian akhir (5-7 Agustus), dan pengumuman/penganugerahan (17 Agustus)

Senada dengan Mampang, Baryen menyampaikan bahwa tipikal masalah DIP pada web PPID yakni data tidak lengkap, data tidak update, salah klasifikasi dan pengecualian tanpa Uji Konsekuensi. 

Hal tersebut menunjukkan bisnis proses belum benar/maksimal. KI telah mengagendakan bimtek di awal tahun, pengkajian di pertengahan tahun dan evaluasi diakhir tahun.

"Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu dilakukan komitmen, penetapan PPID, menetapkan SOP, membuat DIP, pemuktahiran data, membuat ruang layanan informasi, pembuatan laporan (paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir pada Maret 2020 untuk laporan 2019), dan penyediaan anggaran," kata  Baryen.