Bendahara di Barsel harus pahami kewajiban perpajakan
Buntok (ANTARA) - Bendahara pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah dan instansi vertikal di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah diberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok Widanarko, Kamis mengatakan, pemahaman perpajakan diberikan pada saat monitoring dan evaluasi, sekaligus bimbingan teknis.
"Kegiatan itu diikuti 41 orang bendahara dari SOPD, maupun instansi vertikal yang ada di daerah," katanya di Buntok.
Kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut, merupakan upaya agar bendahara lebih memahami kewajiban perpajakan, sehingga mereka bisa lebih tertib dan patuh dalam penyampaian pelaporan pajak.
Menurut Widanarko, kegiatan itu bukan sifatnya menghakimi, akan tetapi untuk memberikan pemahaman secara bersama terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan bendahara.
Mengingat sebagian bendahara, ada yang masih baru dan mungkin ada yang belum memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban perpajakan, sehingga perlu di segarkan kembali ingatannya.
"Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara kantor pajak, pemerintah daerah dan instansi vertikal yang ada di wilayah Barito Selatan," ucapnya.
KP2KP Buntok bersama KPP Pratama Muara Teweh dan lainnya, juga memberikan bimtek kepada para bendahara dan operator keuangan terkait perkembangan regulasi dan teknis pelaporan perpajakan.
"Ini penting dilaksanakan, karena mereka merupakan palang pintu pengelolaan keuangan APBN dan APBD. Bendahara juga memiliki peranan yang signifikan dalam pengamanan penerimaan pajak pusat, utamanya saat akhir tahun anggaran," jelas Widanarko.
Bendahara tidak hanya menyampaikan pelaporan pajak yang telah dipungut atau dipotong, serta membuat bukti potong 1721-A2 untuk pelaporan SPT tahunan 2019 PPh OP melalui e-filling bagi para ASN.
Dalam penyampaiannya, bendahara juga diingatkan agar jangan sampai salah dan terlambat dalam pendistribusiannya kepada masing-masing ASN.
Ia berharap, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi serta bimtek yang telah dilaksanakan tersebut, bendahara dapat memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan tepat waktu, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok Widanarko, Kamis mengatakan, pemahaman perpajakan diberikan pada saat monitoring dan evaluasi, sekaligus bimbingan teknis.
"Kegiatan itu diikuti 41 orang bendahara dari SOPD, maupun instansi vertikal yang ada di daerah," katanya di Buntok.
Kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut, merupakan upaya agar bendahara lebih memahami kewajiban perpajakan, sehingga mereka bisa lebih tertib dan patuh dalam penyampaian pelaporan pajak.
Menurut Widanarko, kegiatan itu bukan sifatnya menghakimi, akan tetapi untuk memberikan pemahaman secara bersama terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan bendahara.
Mengingat sebagian bendahara, ada yang masih baru dan mungkin ada yang belum memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban perpajakan, sehingga perlu di segarkan kembali ingatannya.
"Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara kantor pajak, pemerintah daerah dan instansi vertikal yang ada di wilayah Barito Selatan," ucapnya.
KP2KP Buntok bersama KPP Pratama Muara Teweh dan lainnya, juga memberikan bimtek kepada para bendahara dan operator keuangan terkait perkembangan regulasi dan teknis pelaporan perpajakan.
"Ini penting dilaksanakan, karena mereka merupakan palang pintu pengelolaan keuangan APBN dan APBD. Bendahara juga memiliki peranan yang signifikan dalam pengamanan penerimaan pajak pusat, utamanya saat akhir tahun anggaran," jelas Widanarko.
Bendahara tidak hanya menyampaikan pelaporan pajak yang telah dipungut atau dipotong, serta membuat bukti potong 1721-A2 untuk pelaporan SPT tahunan 2019 PPh OP melalui e-filling bagi para ASN.
Dalam penyampaiannya, bendahara juga diingatkan agar jangan sampai salah dan terlambat dalam pendistribusiannya kepada masing-masing ASN.
Ia berharap, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi serta bimtek yang telah dilaksanakan tersebut, bendahara dapat memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan tepat waktu, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan.