Penggunaan frekuensi radio sembarangan bisa berdampak hukum

id Penggunaan frekuensi radio sembarangan bisa berdampak hukum,Pemkab Kotim,Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit,Halikinnor,Diskominfo,Multazam

Penggunaan frekuensi radio sembarangan bisa berdampak hukum

Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor didampingi Kepala Diskominfo Kotim Multazam saat pembukaan sosialisasi dan bimbingan teknis perizinan spektrum frekuensi radio melalui e-licensing, Selasa (10/12/2019). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diingatkan tidak menggunakan frekuensi radio secara ilegal dan sembarangan karena bisa menimbulkan gangguan serta berdampak hukum.

"Selama ini masyarakat seolah-olah bebas menggunakan frekuensi dengan peralatan yang mereka rakit secara sederhana. Ini harus menjadi perhatian agar jangan menimbulkan gangguan," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Selasa.

Halikinnor mengapresiasi digelarnya sosialisasi dan bimbingan teknis perizinan spektrum frekuensi radio melalui e-licensing. Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin itu juga diikuti peserta dari daerah lain seperti Kabupaten Kotawaringin Barat.

Halikinnor berharap bimbingan teknis tersebut bisa memberi pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban mengurus izin dan aturan penggunaan frekuensi radio.

Penggunaan frekuensi radio secara sembarangan dan ilegal bisa menimbulkan gangguan bagi kepentingan lain seperti penerbangan, pemetaan cuaca, navigasi pelayaran dan lainnya.

"Contoh di Pangkalan Bun, BMKG terganggu karena penggunaan frekuensi sembarangan oleh warga. Kita punya bandara dan lalu lintas pesawat bergantung pada frekuensi. Jangan itu terganggu karena dampaknya fatal. Saya berterima kasih karena Dinas Kominfo sudah banyak berinovasi membantu bidang ini," kata Halikinnor.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur Multazam mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan atas dukungan Balai Monitor Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya itu memberikan penyadaran agar masyarakat mengurus perizinan dan tidak sembarangan menggunakan frekuensi radio.

"Jangan sampai peralatannya disita oleh negara karena kesalahan penggunaan frekuensi maupun kesalahan peralatan komunikasinya. Makanya penting bagi masyarakat memahami aturan perizinan. Saat ini pengajuan izin masih rendah," kata Multazam.

Baca juga: Karyawan sawit diduga bunuh istri akibat pengaruh ilmu hitam

Penggunaan frekuensi radio perlu diatur agar tidak menimbulkan gangguan antar pengguna frekuensi. Harapannya, seluruh frekuensi yang digunakan pemerintah dan swasta terdata dengan baik.

Jika penggunaan frekuensi radio sudah memiliki izin maka ada kewajiban Balai Monitor membantu pendampingan jika terjadi gangguan. Sebaliknya, Balai Monitor bisa menertibkan penggunaan frekuensi radio ilegal dengan menyita peralatan dan sanksi lainnya.

"Pemerintah daerah pun mengurus perizinan. Tahun 2019 ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan juga akan mendirikan stasiun radio untuk memudahkan komunikasi. Saat ini sedang diurus perizinannya," demikian Multazam.

Baca juga: Dua tersangka pengemplang pajak diserahkan ke Kejari Kotim